Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, maka telah terjadi perubahan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan, diantaranya:

 Jangka Waktu PKWT

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu ini dibuat untuk pekerjaan tertentu, sebagai berikut :

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. pekerjaan yang bersifat musiman;
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Adapun jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud huruf (a) diatas dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021). Sedangkan jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 PKWT paling lama diadakan untuk 2 Tahun dan perpanjangan 1 tahun.

Pemberian Uang Kompensasi

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan baru mengenai kompensasi karyawan PKWT. Dimana Pengusaha diwajibkan memberi uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, namun kompensasi ini tidak berlaku bagi TKA PKWT.

Uang kompensasi diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan setelah selesai perpanjangan PKWT. Besarnya kompensasi adalah:

  • Masa kerja 12 bulan terus menerus mendapat 1 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah).
  • Masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah). (Pasal 16 ayat 1)

Waktu Kerja Lembur

Pasal 26 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 menentukan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Adapun ketentuan mengenai upah kerja lembur tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam

Uang Pesangon PHK

Jika di UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon untuk karyawan yang di-PHK adalah 1 kali sampai 2 kali ketentuan, maka di aturan turunan UU Cipta Kerja PP No 35 Tahun 2021 lebih kecil, yaitu 0,5 kali sampai 2 kali ketentuan, tergantung pada jenis alasan PHK. Jenis-jenis alasan PHK ini dapat dilihat pada Pasal 41 hingga 48 PP No 35 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.