Deskripsi
Kedua badan usaha ini kerap digunakan oleh para profesi. Biasanya, bentuk kedua badan usaha ini banyak digunakan untuk bisnis jasa.
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- NPWP & SKT
- NIB
Rp 5.500.000
Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Kedua badan usaha ini kerap digunakan oleh para profesi. Biasanya, bentuk kedua badan usaha ini banyak digunakan untuk bisnis jasa.