Pendirian Firma & Persekutuan Perdata

Rp 5.500.000

Pendirian Firma dan Persekutuan Perdata

Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.

Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

persyaratan pendirian firma dan persekutuan perdata

  • 3 nama Yayasan dengan minimal 3 suku kata;
  • Jumlah Kekayaan Awal Persekutuan;
  • Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Persekutuan;
  • KTP Para Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus Persekutuan;
  • NPWP Pribadi khusus ketua Persekutuan;
  • Bukti kantor persekutuan(berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa);
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Persekutuan; dan
  • Syarat lainnya jika diperlukan.

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Perndirian Firma dan Persekutuan Perdata oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

Kedua badan usaha ini kerap digunakan oleh para profesi. Biasanya, bentuk kedua badan usaha ini banyak digunakan untuk bisnis jasa.

  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.