Pendirian Perseroan Perorangan
Rp 999.000
Perseroan Perorangan Merupakan Badan Hukum Baru Yang diluncurkan oleh Pemerintah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Keuntungan Memiliki Perseroan Perorangan
- Didirikan oleh 1 (satu) orang tanpa komisaris;
- Tidak membutuhkan akta notaris;
- Modal usaha maksimal 5 miliar rupiah;
- Merupakan Perseroan dengan status Badan Hukum;
- Perlindungan hukum melalui pemisahan harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perseroan; dan
- Biaya pajak rendah.
Persyaratan mendirikan Perseroan Perorangan
- Usulan 3 Nama Perusahaan terdiri dari 3 suku kata;
- WNI berumur paling rendah 17 tahun dan cakap hukum;
- Pernyataan Pendirian
– Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
– Jangka waktu berdirinya;
– Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
– Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
– Alamat Perseroan Perorangan; dan
– KTP dan NPWP
– BPJS Kesehatan
Pendirian perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pendiri yang sama dalam waktu 1 (satu) tahun.