Pengalihan Hak Atas Merek

Rp 8.500.000

Rp. 8.500.000 (Pembuatan perjanjian, Legalisir Notaris serta pengajuan pengalihan hak atas merek)

Sebuah Merek dapat dialihkan setelah pemohon memiliki hak atas merek tersebut, hak yang dimaksud dapat dibuktikan dengan sertifikat merek.

Terhadap hak atas merek ini pemohon dapat mengalihkannya kepada siapapun karena :

  1. pewarisan;
  2. wasiat;
  3. wakaf;
  4. hibah;
  5. perjanjian; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan peralihan :

  1. Bukti pengalihan hak
  2. KTP/Akta perusahaan
  3. Sertifikat Merek


Patenku merupakan platform pendaftaran merek yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Kekayaan Intelektual oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kategori:
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.