Permohonan Banding Merek

Rp 15.000.000

Mulai Rp. 15.000.000

Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan atas Usul Tolak Tetap dari DJKI terhadap permohonan merek yang anda ajukan, pemilik merek atau melalui kuasa KI dapat mengajukan Permohonan Banding Merek dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan-alasannya secara tertulis kepada DJKI dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Keputusan komisi banding merek akan diberikan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

Berikut adalah dokumen yang menjadi persyaratan untuk Banding Merek :

  • Surat Kuasa KI Bermaterai
  • Surat Pemberitahuan Penolakan
  • Surat Permohonan Banding Merek(akan dibuat oleh patenku)

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Permohonan Banding Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk pendaftaran merek baru, silahkan pelajari Jasa pendaftaran merek kami.

Deskripsi

Melakukan Banding atas penolakan merek yang disampaikan oleh DJKI Kementerian Hukum dan Ham

  • Meeting terkait merek yang ditolak dan upaya hukum banding
  • Menyiapkan data-data dan bukti untuk permohonan banding
  • Menyusun dalil-dalil permohonan banding
  • Sidang Permohonan Banding di Komisi Banding Merek

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.