Permohonan Banding Merek
Rp 15.000.000
Mulai Rp. 15.000.000
Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan atas Usul Tolak Tetap dari DJKI terhadap permohonan merek yang anda ajukan, pemilik merek atau melalui kuasa KI dapat mengajukan Permohonan Banding Merek dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan-alasannya secara tertulis kepada DJKI dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
Keputusan komisi banding merek akan diberikan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
Berikut adalah dokumen yang menjadi persyaratan untuk Banding Merek :
- Surat Kuasa KI Bermaterai
- Surat Pemberitahuan Penolakan
- Surat Permohonan Banding Merek(akan dibuat oleh patenku)
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Permohonan Banding Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.
Untuk pendaftaran merek baru, silahkan pelajari Jasa pendaftaran merek kami.