Perseroan Terbatas (PT)
Rp 8.000.000
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(PT) serta peraturan pelaksananya.
Terdapat Perubahaan terhadap Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Modal Perseroan Terbatas (PT)
Modal Dasar PT berdasarkan UU tentang PT adalah paling sedikit 50 juta rupiah, sedangkan UU Cipta Kerja sudah mencabut minimal Modal Dasar, artinya dengan dicabutnya aturan mengenai modal dasar ini maka pendirian PT akan menjadi lebih mudah.
Status Badan Hukum Perseroan Terbatas(PT)
Status badan hukum PT berdasarkan UU tentang PT diperoleh pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, sedangkan berdasarkan UU Cipta kerja status badan hukum dapat diperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penambahan Ketentuan Pendirian
Dalam UU 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Pasal 109 ayat (2) berisi penambahan yaitu ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi :
- Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Desa;
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan undang-undang tentang pasar modal; atau
- Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Usulan 3 Nama Perusahaan terdiri dari 3 suku kata;
- Surat Kuasa Khusus Bermaterai;
- KTP,NPWP dan KK (Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Perusahaan;
- Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 1 tahun terakhir;
- Surat Bukti Sewa/Kontrak kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pendirian Perseroan Terbatas(PT) oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.