Pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur mengenai perizinan berusaha di daerah, maka pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Adapun sektor usaha yang perizinannya menjadi kewenangan daerah yaitu sebagai berikut :

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan

(Pasal 6 ayat 5 PP Nomor 6 Tahun 2021)

Khusus sektor usaha ketenaganukliran, keagamaan, serta pertahanan dan keamanan disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang proses  perizinannya terintegrasi dengan pelayanan dan Perizinan Berusaha di daerah.

 DPMPTSP Menjadi Penyelenggara Perizinan Berusaha di Daerah

Dalam Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.

Permohonan Izin Usaha Tetap Menggunakan Sistem OSS

Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pembentukan peraturan mengenai Izin Usaha di Daerah harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa Penyusunan Perda dan Perkada dalam rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan. Koordinasi dimaksudkan agar Perda dan Perkada tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Kepala daerah diwajibkan melakukan pelaporan secara berjenjang apabila terdapat izin usaha yang di terbitkan. Pelaporan berjenjang tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah provinsi dan kabupatenlkota kepada Menteri.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:
  • jumlah perizinan yang diterbitkan;
  • rencana dan realisasi investasi; dan
  • kendala dan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.