Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Pemerintah akhirnya meresmikan badan hukum baru Perseroan Perorangan,  badan hukum ini merupakan bentuk implementasi nyata dalam mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah.

Aplikasi Perseroan Perorangan ini di luncurkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly bersama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 8 Oktober 2021 lalu di bali, dalam acara tersebut Cahyo R. Muhzar (Ditjen AHU) menyatakan Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui badan usaha yang berbentuk Badan Hukum.

Dasar Hukum Perseroan Perorangan.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan

  • Sudah Memiliki kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
  • 1(satu) orang yaitu pemilik/pendiri/direktur dan tidak membutuhkan komisaris;
  • Pemilik Perseroan Perorangan harus Warga Negara Indonesia yang Cakap Hukum dan berusia minimal 17 tahun;
  • Modal Usaha Maksimal 5 Milyar Rupiah.

Prosedur dalam pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan

  • Memiliki Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil;
  • Pendaftaran secara elektronik melalui sistem di website Resmi Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI;
  • Mengisi data Pemilik usaha sesuai dengan KTP dan NPWP Pemilik;
  • Menyetujui Surat Pernyataan Pendirian yang disediakan secara elektronik oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU);
  • Mengurus OSS untuk mendapatkan NIB Perusahaan dan izin terkait lain yang sesuai dengan Jenis Usaha.

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan Dengan Patenku.id

  • KTP Pendiri;
  • NPWP Pendiri;
  • Alamat Domisili Lengkap jika tidak sesuai KTP (Alamat, RT RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi);
  • Alamat Usaha Lengkap (Alamat, RT RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).
  • Biaya 999.000 Rupiah sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengurusan izin.

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait dengan layanan ini, anda bisa mengunjungi daftar layanan yang sudah kami buat di website ini.

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.