Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Merek yang masa perlindungannya telah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun lagi. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan dengan dikenai biaya.
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud diatas masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut, namun akan dikenakan denda sebesar biaya perpanjangan. Oleh karenanya sangat disarankan didaftarkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya pelindungan merek.
Adapun dokumen yang harus disiapkan agar permohonan perpanjangan merek disetujui yaitu melampirkan surat pernyataan tentang :
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
- barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Anda masih bingung bagaimana cara melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku merek ? tenang, patenku.id siap membantu anda. Segera hubungi patenku.id
THNK U SGT MEMBANTU
Senang telah membantu, bila ada hal yang ingin diketahui dapat menghubungi kami melalui layanan pesan via whatsapp.