Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam perkembangannya kemudian ruang lingkup hak cipta termasuk software atau program komputer.

Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) tentang Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta, program komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

Perlindungan hak cipta program komputer terjadi sebagaimana hak cipta pada umumnya, yaitu menganut prinsip deklaratif, dalam arti tidak memerlukan pendaftaran/pencatatan ciptaan bagi pencipta untuk mendapatkan hak cipta. Prinsip deklaratif hak cipta ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan :

Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta:

Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Walaupun bukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak cipta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, pencatatan hak cipta diwajibkan untuk tindakan hukum tertentu, seperti untuk pengalihan hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) UU Hak Cipta.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.