Jual Beli Merek

Apa Itu Merek

Merek adalah tanda yang menjadi pembeda suatu produk (barang atau jasa). Merek bisa berupa gambar, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, hologram atau kombinasi dari 2(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi.

Daya pembeda suatu merek akan menjadi faktor untuk menentukan apakah merek dapat didaftarkan atau ditolak, daya pembeda lain yaitu terkait dengan kelas merek. Kelas Merek terbagi menjadi 45 kelas, yaitu kelas 1-34 menjadi jenis Kelas Merek Barang dan Kelas 35-45 menjadi jenis Kelas Merek Jasa.

Ada beberapa alasan yang cukup umum mengapa merek diperjualbelikan

  • Kebutuhan untuk memproduksi produk baru;
  • Untuk menghindari persaingan;
  • Mempercepat proses perizinan;
  • Beralih bisnis;
  • Merek tidak digunakan lagi;
  • Merek telah memiliki nilai.

Keuntungan dalam memperjualbelikan merek

 

Keuntungan bagi pembeli;

  • Merek yang diperjualbelikan pasti telah terdaftar;
  • Hemat biaya karena produk dapat langsung diproduksi dan diperdagangkan;
  • Tidak ada ketakutan mendaftarkan merek yang masih berpotensi ditolak;
  • Mengurangi jumlah pesaing dengan langsung membeli mereknya;
  • Membeli merek yang telah memiliki nilai dimasyarakat hanya membutuhkan sedikit dorongan untuk memaksimalkan penjualannya.

Keuntungan bagi penjual

  • Adapun untuk merek yang tidak digunakan lagi pemilik merek akan menerima keuntungan yang sangat besar;
  • Dapat memfokuskan dirinya untuk mengembangkan usaha lainnya.

Membeli Merek

Sebelum membeli merek, pembeli harus telah melakukan riset terhadap merek yang produknya sesuai dengan yang dibutuhkan, serta menghitung nilai dari merek yang menjadi target pembelian untuk menghindari penamaan merek yang tidak mencerminkan produk dan malah akan menjadi kerugian bagi pembeli.

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.