Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara CV (Commanditaire Vennoots) dan PT (Perseroan Terbatas) yang dijelaskan secara mendetail untuk kamu yang ingin mulai membangun badan usaha:
-
Bentuk Perusahaan
CV merupakan bentuk usaha yang lebih sederhana dan bisa didirikan oleh minimal dua orang yang langsung terlibat dalam operasional harian atau disebut sekutu. Hal ini membuat CV lebih cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang tidak memerlukan struktur formal yang ketat. Sedangkan, PT memiliki struktur yang lebih kompleks, melibatkan direksi dan dewan komisaris untuk mengelola perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan, sementara dewan komisaris memiliki fungsi pengawasan.
-
Modal Dasar Perusahaan
CV tidak memiliki ketentuan modal dasar yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga modal dapat disesuaikan dengan kesepakatan pendiri. Tidak adanya ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi para pengusaha yang ingin mendirikan CV tanpa tekanan modal besar. Sedangkan, PT memiliki persyaratan modal dasar yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum, dan modal tersebut nantinya wajib disetor oleh pemegang saham. Oleh karena itu, pendirian PT memerlukan dasar yang lebih besar dibandingkan dengan CV.
-
Pendiri dan Status Kepemilikan
CV didirikan oleh dua orang atau lebih yang disebut sekutu, yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sekutu terdapat dua jenis, yaitu sekutu aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. Sedangkan, PT didirikan oleh pemegang saham, yang memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetor. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi dan hanya kehilangan modal yang mereka investasikan di perusahaan. Poin ini membuat PT lebih aman secara finansial bagi pemegang saham, karena mereka tidak kehilangan harta pribadi.
-
Nama Perusahaan
Nama CV tidak diatur secara ketat dan bisa menggunakan nama yang bebas. Sedangkan, PT memiliki aturan yang lebih ketat dalam pemilihan nama perusahaan dan melewati proses pemeriksaan serta pendaftaran di lembaga terkait.
-
Prosedur Pendirian
CV dapat didirikan dengan lebih sederhana melalui perjanjian antara para pendiri. CV bisa didirikan dengan perjanjian antara para sekutu yang menyepakati berbagai hal, seperti modal yang disetorkan, pembagian keuntungan dan kerugian, serta peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu. Dengan begitu, pendirian CV bisa dilakukan lebih cepat dan dengan biaya yang rendah. Sedangkan, PT memerlukan proses lebih rumit yang melibatkan notaris, pendaftaran perusahaan, dan pengurus izin usaha dari instansi pemerintah. Prosedur tersebut memerlukan waktu dan biaya yang besar.
-
Kepengurusan
CV tidak memilki direksi atau dewan komisaris, sehingga pengelolaan dilakukan langsung oleh sekutu yang langsung terlibat dalam operasional harian. Sedangkan, PT di dalamnya terdapat direksi yang menjalankan perusahaan dan dewan komisaris yang memberikan pengawasan.
-
Modal Dasar PerusahaanTujuan dan Kegiatan Usaha
CV lebih fleksibel dalam menentukan kegiatan usahanya asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini membuat CV tepat untuk yang belum memerlukan struktur formal yang ketat. Sedangkan, PT harus memiliki tujuan yang jelas. Kegiatan usaha juga harus tercantum dalam anggaran dasar perusahaan, dan jika di kemudian hari PT ingin memperluas atau mengubah kegiatan usahanya, perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.
-
Pajak
CV dianggap sebagai entitas pajak tersendiri dan dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan, PT dikenakan pajak atas keuntungan perusahaan dan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham juga dikenai pajak final.
Secara keseluruhan, CV lebih sederhana, fleksibel dan mudah didirikan, namun memliki risiko yang lebih besar bagi sekutu aktif. Sedangkan, PT memiliki struktur yang lebih formal dan kompleks, namun menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas. Jadi, pemilihan antara CV dan PT tergantung pada kebutuhan dan tujuan usaha yang ingin dicapai.