Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Undang-Undang Perkawinan, perjanjian Pisah Harta (pra nikah) merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Berdasarkan ketentuan pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Tetapi hal ini kemudian telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan pasal 29 UU Perkawinan sebagaimana dimaksud diatas kemudian menyatakan bahwa perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Lalu apa pentingnya membuat perjanjian pisah harta tersebut. Menurut beberapa ahli hukum perjanjian pisah harta tersebut sangatlah penting untuk suami dan isteri, terutama untuk mencegah resiko pernikahan yang tidak di inginkan terjadi, seperti isu perselingkuhan, hutang pasangan yang terjadi sebelum pernikahan, gugatan ganti kerugian yang ditujukan kepada salah satu pasangan yang memiliki usaha, dan hal-hal krusial lainnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangat disarankan bagi pasangan yang ingin menikah atau sedang dalam ikatan pernikahan untuk membuat perjanjian pra nikah. Jika anda masih bingung tentang perjanjian pra nikah silakan menanyakan langsung kepada tim patenku, atau jika anda ingin membuat segera perjanjian pra nikah dengan cepat dan biaya terjangkau maka serahkan kepada patenku.id, tim kami senantiasa akan membantu anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.