Sertifikat halal merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, khususnya pelaku usaha yang memiliki produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adapun prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah yaitu sebagai berikut :

  1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 terkait syarat yang harus dipenuhi. Tak hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik lewat e-training atau pelatihan regular.

  1. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, punya manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

  1. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran sertifikasi halal kemudian dapat dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org

  1. Melakukan Monitoring Pre-audit dan membayar biaya akad

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, maka perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data sesuai. Selanjutnya Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad lewat bendahara LPPOM MUI.

  1. Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, maka selanjutnya Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi. Jika bisnis Anda berupa restoran, maka akan dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya.

  1. Monitoring Pasca Audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya adalah agar ketidaksesuaian pada hasil audit dapat segera diperbaiki.

  1. Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal melalui menu download SH. Kalau Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak sempat datang langsung ke kantor.

Penulis : Yanma Aditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.