Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung telah membawa arah dunia usaha indonesia semakin mudah, hal ini dapat dilihat atas terobosan pemerintah yang telah mengatur tentang Perseroan Perorangan untuk mendukung kemudahan berusaha dan juga sebagai penetrasi menciptakan pengusaha-pengusaha muda baru di era revolusi industri 4.0
Untuk mengimplementasikan kemudahan berusaha melalui Perseroan Perseorangan tersebut, pemerintah juga telah membuat aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP Perseroan Perorangan).
Menurut Pasal 6 PP Perseroan Perorangan, pendirian PT Perorangan dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum dengan syarat mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia. Setelah mengisi pernyataan selanjutnya di submit kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum berupa sertifikat pendaftaran.
Adapun format isian pernyataan pendirian memuat :
- nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Jika anda ingin mengetahui tentang tata cara pendirian PT Perorangan lebih lanjut atau ingin mendaftarkan PT Perorangan secara cepat dan biaya terjangkau, silahkan hubungi patenku.id, tim kami senantiasa akan membantu anda.