Bagaimana pengaturan Hak Pengelolaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. adapun subjek hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada subjek hak pengelolaan sebagai berikut :
- instansi Pemerintah Pusat;
- pemerintah Daerah;
- badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
- badan Bank Tanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk :
- menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
- menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Poin b diatas dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:
- pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau
- pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah.
Terjadinya Hak Pengelolaan
Terjadinya hak pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. Hak pengelolaan yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri kemudian wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Oleh karena itu terjadinya hak pengeloaan sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan, dimana pemegang hak pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak pengelolaan.
Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
Pasal 12 PP No. 18 Tahun 2021 menentukan bahwa :
- Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
- Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
- Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud poin c diatas merupakan Tanah barang milik negara/barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri
Sedangkan Pasal 13 PP No. 18 Tahun 2021 menentukan bahwa :
- Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan.
- Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
- Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.s
Hapusnya Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan hapus karena :
- dibatalkan haknya oleh Menteri karena :
-
- Cacat administrasi, atau
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- diberikan hak milik;
- ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
- ditetapkan sebagai Tanah Musnah.