SUBJEK, JANGKA WAKTU, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG HAK GUNA USAHA (HGU) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Subjek dan Tanah  yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU)

Hak guna usaha diberikan kepada :

  1. Warga Negara Indonesia; dan
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia

Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi :

  1. Tanah Negara; dan
  2. Tanah Hak Pengelolaan.

Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU)

Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud diatas berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan. Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara maka penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021.

Terjadinya Hak Guna Usaha (HGU)

Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri, sedangkan Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Keputusan sebagaimana dimaksud diatas dapat dibuat secara elektronik.

Pasal 24 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Untuk itu maka Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dan pemegang hak guna usaha diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.

Kewajiban, Larangan, Dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha (HGU)

Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk :

  1. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
  2. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis
  3. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
  4. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung; dan
  6. lain-lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 PP Nomor 18 Tahun 2021.

 Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dilarang :

  1. menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
  2. mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
  3. membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
  4. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
  5. menelantarkan tanahnya; dan
  6. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Pemegang hak guna usaha (HGU) berhak :

  1. menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
  2. memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Guna Usaha (HGU)

  1. Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
  2. Hak Guna Usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya; dan
  3. Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Hapusnya Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha hapus karena :

  1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  2. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
  • tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau Pasal 28;
  • cacat administrasi; atau
  • putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  1. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  5. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
  6. ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
  7. berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  8. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.