Saat ini kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek semakin tumbuh, terutama bagi generasi milenial yang sangat mengerti akan pentingnya mendaftrakan merek dagang usahanya, namun kesadaran tersebut tidak diiringi dengan pengetahuan umum tentang tata cara pendaftaran merek yang akan  diterima, sehingga banyak merek yang didaftarkan berujung ditolak. Hal ini dikarenakan :

  1. Merek yang didaftarakan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Merek yang didaftarakan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek yang didaftarakan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Merek yang didaftarakan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merek yang didaftarakan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merek yang didaftarakan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merek yang didaftarakan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Untuk menghindari hal-hal sebagaimana dimaksud diatas terjadi, maka sangat disarankan sebelum merek didaftarkan terlebih dahulu dilakukan penelusuran merek pada sistem DJKI. Untuk memudahkan dalam melakukan penelusuran merek tersebut maka kami siap membantu anda untuk melihat potensi merek anda apakah akan diterima atau ditolak. Patenku juga siap mengawal proses pendaftaran merek anda dari tahap awal hingga sertifikat merek diterbitkan. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.