Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah pada 2 November 2020, akibat pengesahan Undang-Undang tersebut maka telah berimplikasi pada perubahan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun perubahan yang cukup menarik perhatian banyak orang adalah terkait jangka waktu pemeriksaan merek (pemeriksaan substantif) yang saat ini menjadi lebih singkat.
Pasal 23 UU Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pemeriksaan substantif merek harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari apabila tidak terjadi pengajuan keberatan dan paling lama 90 hari jika terdapat keberatan atas pendaftaran merek yang dimohonkan. Sedangkan aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan batas waktu pemeriksaan substantif merek harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 hari dalam hal ada atau tidaknya pengajuan keberatan atas pendaftaran merek tersebut oleh pihak lain.
Dengan adanya ketentuan Merek yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja diatas, maka aturan pelaksananyapun telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021). Permenkumham 12/2021 ini sekaligus menegaskan kedudukan Pasal 23 diatas yaitu menyatakan Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari (Pasal 13 ayat 1 Permenkumham 12/2021).
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka benar proses pendaftaran merek semakin cepat pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunanya, oleh karenanya jangka waktu untuk menunggu suatu merek yang telah didaftarkan diterima atau ditolak semakin singkat. Lebih lanjut jika anda tertarik untuk mendiskusikan hal ini atau ingin mendaftarkan merek anda silakan menghubungi patenku.id, tim kami dengan senang hati akan membantu anda.