Deskripsi
Pendaftaran hak kekayaan intelektual/hak eklusif atas penemuan di bidang teknologi
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor(Pembuat ide) atas hasil invensinya(Ide) dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Masa perlindungan Paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, serta masa perlindungan Paten Sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat di perpanjang.
Pendaftaran hak kekayaan intelektual/hak eklusif atas penemuan di bidang teknologi