Pendaftaran Paten

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor(Pembuat ide) atas hasil invensinya(Ide) dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Masa perlindungan Paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, serta masa perlindungan Paten Sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat di perpanjang.

Lalu apa saja dokumen yang menjadi persyaratan untuk Pendaftaran Paten :

  • KTP dan NPWP (inventor)
  • Surat Kuasa KI Bermaterai
  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  • Klaim;
  • Abstrak;
  • Gambar Invensi dan Gambar untuk Publikasi ;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  • Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

Pendaftaran hak kekayaan intelektual/hak eklusif atas penemuan di bidang teknologi

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.