Perjanjian Kontrak Kerja
Bagi perusahaan yang baru berdiri (startup) ada baiknya sebelum anda merekrut karyawan, anda telah mempersiapkan Perjanjian Kerja. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian misalnya seperti perselisihan hak.
Dalam Bahasa Indonesia Atau Dalam dua Bahasa (Indonesia & Inggris)