Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian Pisah Harta dapat dilakukan pada waktu sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini harus dipahami sebagai bentuk meminimalisir resiko terhadap pasangan. misalkan seorang pengusaha yang rentan untuk di mohon pailit, ada baiknya untuk melakukan pisah harta agar keluarga tetap terlindungi.