Deskripsi
Perpanjangan merek yang telah terdaftar atau memperoleh sertifikat merek
- Perpanjangan sebelum 6 bulan merek expired
- Perpanjangan setelah 6 bulan merek expired
Rp 4.800.000
Merek yang telah didaftarkan tidaklah terlindungi selamanya, namun hanya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan Setelah itu pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan untuk 10 tahun berikutnya.
Perpanjangan ini dapat dilakukan 6 bulan sebelum merek di nyatakan berakhir atau maksimal 6 bulan setelah merek dinyatakan berakhir (harga berbeda).
Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai Persyaratan Perpanjangan Perlindungan Merek.
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Perpanjangan Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan merek yang telah terdaftar atau memperoleh sertifikat merek