Perpanjangan Merek

Rp 4.800.000

Merek yang telah didaftarkan tidaklah terlindungi selamanya, namun hanya 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan Setelah itu pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan untuk 10 tahun berikutnya.

Perpanjangan ini dapat dilakukan 6 bulan sebelum merek di nyatakan berakhir atau maksimal 6 bulan setelah merek dinyatakan berakhir (harga berbeda).

Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai Persyaratan Perpanjangan Perlindungan Merek.

Berikut adalah dokumen yang menjadi persyaratan untuk perpanjangan perlindungan merek :

  • Etiket/Label Merek
  • Sertifikat Merek
  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
  • Surat Pernyataan KI Bermaterai (Download)
  • Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (Untuk Multi Kelas)
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli (Untuk UMK)

Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Perpanjangan Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.

Deskripsi

Perpanjangan merek yang telah terdaftar atau memperoleh sertifikat merek

  • Perpanjangan sebelum 6 bulan merek expired
  • Perpanjangan setelah 6 bulan merek expired

 

 

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.