Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek
Rp 3.500.000
Mulai dari Rp 3.500.000
Tidak semua permohonan merek dapat diterima oleh DJKI, berikut adalah yang menjadi penyebab merek anda ditolak :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketetiban umum;
- Memiliki kesamaan dengan merek pihak lain yang lebih dulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah berstatus “didaftarkan”, atau memiliki kesamaan nama dengan merek terkenal untuk kelas barang/jasa yang sama atau berbeda;
- Memiliki unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Nama merek menyebutkan jenis barang atau jasa, contoh “kopi”, “bunga”, “fotografer”;
- Nama merek hanya berkaitan dengan sifat barang/jasa;
- Nama merek merupakan nama/lambang umum;
- Nama merek memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar
Setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek, pemilik merek atau kuasa KI dapat memberikan keberatan atau tanggapan terhadap usulan penolakan merek dengan menyebutkan alasan-alasannya secara tertulis kepada DJKI dalam waktu paling lama 30 hari sejak surat pemberitahuan penolakan merek diterima.
Berikut adalah dokumen yang menjadi persyaratan untuk Tanggapan Usulan Penolakan Merek :
- Dokumen yang membuktikan merek dalam permohonan pendaftaran merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
- Surat Permohonan Keberatan/Tanggapan(akan dibuat oleh patenku)
Patenku merupakan platform Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Konsultan Terdaftar, para pengacara dan Notaris. Layanan Keberatan atau Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek oleh Patenku dapat dilaksanakan secara online untuk seluruh wilayah Indonesia.