Apa itu PSE ?
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
PSE dibagi dalam 2 lingkup, Publik dan Privat. PSE lingkup publik diselenggarakan oleh Instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi penyelenggara Negara. PSE lingkup privat diselenggarakan oleh Orang, Badan Usaha, dan Masyarakat.
Dalam artikel kali ini patenku tidak merinci mengenai PSE lingkup publik karena sistem elektronik tersebut berada dibawah instansi atau dibawah pemerintahan, sebagai contoh Website dengan domain .go.id, jadi dalam tulisan kali ini patenku hanya menjelaskan mengenai PSE lingkup privat.
PSE Lingkup Privat
PSE Lingkup Privat adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diselenggarakan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
PSE lingkup privat wajib didaftarkan bagi penyelenggara yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; [ Marketplace , Toko Online ]
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; [ Payment Gateway, FinTech, Marketplace ]
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; [ Layanan On-Demand Berbayar ]
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; [ Media Sosial, Platform Komunikasi ]
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau [ Search Engine ]
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. [ Fintech, Marketplace, Media Sosial ]
Kapan Penyelenggara Wajib Melakukan Pendaftaran ?
Penyelenggara wajib mendaftar PSE Lingkup Privat sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik atau paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif atau dapat dikatakan sejak NIB terbit.
Kewajiban PSE Lingkup Privat
- PSE bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab;
- PSE Lingkup Privat Wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- PSE Lingkup Privat wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi dan/atau dokumen yang dilarang.
Apabila Penyelenggara tidak melakukan kewajibannya, maka akses terhadap Sistem Elektroniknya akan akan diputus (access blocking).