Usaha telah berkembang, cabang berjamur dimana-mana, dalam dan luar negeri, tapi Merek Dagang baru terlindungi di Indonesia saja? Hati-hati loh merek kamu bisa digugat diluar negeri.

Buat kamu yang belum tau apa itu Merek Dagang klik Disini.

APA ITU MADRID PROTOKOL

Madrid Protokol merupakan sebuah sistem pendaftaran merek dagang berskala Internasional. Sistem Madrid ini dibuat sebagai solusi untuk mempermudah dan menghemat biaya untuk mendaftarkan serta mengelola Merek Dagang secara Global.

SISTEM PENDAFTARAN MEREK DAGANG INTERNASIONAL (MADRID PROTOKOL) DIATUR DALAM DUA PERJANJIAN

  • Perjanjian Madrid, disahkan pada tahun 1891 dan direvisi berkali-kali, di Brussels (1900), Washington (1911), Den Haag (1925), London (1934), Nice (1957) dan Stockholm (1967), dan diubah pada tahun 1979, dan
  • Protokol untuk menjalankan perjanjian madrid tersebut dibuat pada tahun 1989, yang bertujuan untuk membuat Sistem Pendaftaran Madrid lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan undang-undang domestik dari negara-negara tertentu atau organisasi antar pemerintah yang belum dapat mengakses Sistem Madrid Protokol.

SIAPA YANG DAPAT MENGGUNAKAN MENGAJUKAN MADRID PROTOKOL?

Permohonan pendaftaran internasional hanya dapat diajukan oleh orang perseorangan atau badan hukum yang berdomisili atau berkewarganegaraan di 128 Negara Member WIPO(Penyelenggara Sistem Madrid Protokol). Data total negara diambil diwebsite resmi WIPO tanggal 07 Oktober 2022.

KELEBIHAN SISTEM MADRID PROTOKOL

Bagi pemohon Indonesia yang mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional melalui madrid protokol memiliki kelebihan sebagai berikut :

  • Kemudahan dalam menganalisa kelas, karena Indonesia merupakan member WIPO jadi kelas dalam pendaftaran merek serupa;
  • Layanan lengkap, pendaftaran, perpanjangan, perubahan, dll;
  • Kemudahan dalam pengajuan permohonan pendaftaran internasional pada sistem madrid protokol di DGIP;
  • Kemudahan dalam pengajuan permohonan ke 128 negara member;
  • Kemudahan dalam melihat perubahan status serta informasi permohonan merek internasional melaui DGIP atau WIPO;
  • Update perubahan harga di 128 negara member.

BAGAIMANA CARA MELINDUNGI MEREK DAGANG

Untuk melindungi merek secara Nasional (Indonesia), perlindungan dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang  pada sistem DJKI/DGIP dengan membayar biaya-biaya pendaftaran dan untuk melindungi merek secara Internasional (128 negara member) maka dapat melakukan pengajuan pendaftaran merek melalui DJKI/DGIP atau WIPO. Sebelum mengajukan permohonan Internasional, pemohon harus telah mendaftarkan atau telah mendapatkan status terdaftar di Negara asal dengan bantuan perantara/lembaga resmi(DJKI/DGIP).

WIPO menggunakan mata uang Franc Swiss sebagai mata uang resminya.

1 Franc Swiss = 15.442 Rupiah (12 Oktober 2022)

BERAPA LAMA PERLINDUNGAN MEREK DAGANG INTERNASIONAL

Karena Indonesia merupakan member dari WIPO, jadi perlindungan merek dagang baik di Indonesia atau 128 Negara Member WIPO adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. 

Untuk kemudahan dalam pengajuan layanan merek dalam dan luar negeri, kamu dapat menghubungi tim patenku.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.