PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukum PT Perorangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beberapa Peraturan Pemerintah turunannya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2021 dan PP Nomor 7 Tahun 2021.

Lahirnya PT Perorangan dimaksudkan untuk membuat kemudahan berusaha, hal ini tercermin dari pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau pemegang saham dan tidak diperlukan ada komisaris di dalamnya. Begitu juga dengan persyaratan pendiriannya yang cukup mudah.

Persyaratan pendirian perseroan perorangan cukup membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal UMK, kemudian melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, dan mengurus NIB dan izin usaha Perseroan Perorangan.

Selanjutnya perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Anda masih bingung bagaimana cara mendirikan PT Perorangan ? tenang, patenku siap membantu anda. Segera hubungi patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.