Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Dengan pengaruh era digital ini, semakin mudah untuk setiap orang mengakses informasi yang mendalam mengenai hal apapun bahkan permasalahan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, desain industri, paten termasuk kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat.

Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

Kekayaan Intelektual komunal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.

Jenis Pengetahuan Tradisional

Adapun Hak kekayaan Komunal ini dibagi menjadi 5 Pengetahuan Tradisional, yaitu sebagai berikut :

  1. Ekspresi Budaya Tradisional

Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Ciri-ciri

  1. Mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun diluar konteks tradisional;
  2. Diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas local sebagai Komunitas Asalnya;
  3. Dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam dan sejarah;
  4. Dipelihara, dipergunakan dan diteruskan secara lintas generasi; dan
  5. Memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas

Ekspresi Budaya

  1. Verbal tekstual;
  2. Musik;
  3. Gerak;
  4. Teater;
  5. Seni rupa;
  6. Upacara adat;
  7. Arsitektur;
  8. Lanskap; dan/atau
  9. Bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.

Untuk mewujudkan bentuk dari Ekspresi Budaya Tradisional maka dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.

  1. Pengetahuan Tradisional

Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Ciri-ciri

  1. Metode atau proses tradisional;
  2. Kecakapan teknik;
  3. Keterampilan;
  4. Pembelajaran;
  5. Pengerahuan pertanian;
  6. Pengetahuan teknis;
  7. Pengetahuan ekologis;
  8. Pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
  9. Pengetahuan pengobatan, obat tradisional dan tata cara penyembuhan;
  10. Sistem ekonomi;
  11. Sistem organisasi sosial;
  12. Pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
  13. Bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.
  1. Sumber Daya Genetik

material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Ciri-ciri

  1. Tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
  2. Hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
  3. Jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
  1. Indikasi Asal

Ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Ciri-ciri

  1. Sumber daya alam;
  2. Hasil pertanian;
  3. Produk olahan;
  4. Produk jasa; dan/atau
  5. Produk seni, kerajinan, dan industri.
  1. Potensi Indikasi Geografis

Suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.

Ciri-ciri

  1. Sumber daya alam;
  2. Barang kerajinan tangan; dan/atau
  3. Hasil industri.

Pencatatan KIK sendiri di atur pada pasal 13 PP No.56 Tahun 2022 dilakukan oleh Mentri atau Kepala Lembaga Daerah sesuai dengan kewenangan peraturan perudang-undangan, permohonan tersebut dilaksanakan oleh komonitas asal kepada Mentri atau Kepala Daerah terkait atau Pemerintah daerah kepada Menteri dalam melakukan permohonan ada  beberapa poin yang harus persiapkan ketika melakukan pendaftaran, yaitu beberapa syarat administrasi seperti nama ekspersi budaya tradisional, komunitas asli, bentuk ekspresi budaya tradisional, klasifikasi ekspresi budaya tradisional, wilayah,  sifat ekspresi budaya tradisional dan dokumentasi dalam bentuk foto atau audio. Kemudian akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap permohonan sebelum mendapatkan status didaftarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.