Ingin tahu bagaimana cara membuat perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah? Artikel ini akan membantumu untuk memahami apa yang dibutuhkan agar perjanjian dianggap lengkap dan sah.
Syarat Sahnya Perjanjian
Agar sebuah perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu sebab yang tidak terlarang
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak bisa dianggap sah.
Syarat Sahnya Perjanjian
Meskipun tidak ada format baku untuk perjanjian kecuali yang diatur dalam undang-undang (misalnya Perjanjian Kerja), ada beberapa elemen yang sebaiknya ada dalam perjanjian:
Identitas Para Pihak seperti, Nama Nomor KTP dan Alamat (KTP/Domisili)
Isi Perjanjian, seperti Tanggal, Isi Kesepakatan, Batas Waktu Perjanjian, Ketentuan Pemutusan Perjanjian dan Klausul penyelesaian masalah
Tanggal Penandatanganan
Tanda Tangan – Sebaiknya dilengkapi dengan meterai
Tanda Tangan Saksi – Jika perlu, sertakan tanda tangan saksi
Dengan memenuhi lima poin di atas, perjanjian kamu sudah cukup untuk dianggap sah. Tambahkan foto atau video sebagai bukti tambahan jika diperlukan.
Untuk konsultasi dan pembuatan perjanjian, kamu dapat menghubungi tim patenku.id.
Di era digital seperti sekarang, jualan online bukan cuma tren tapi sudah jadi peluang besar yang bisa dimanfaatkan siapa saja. Tanpa perlu sewa toko atau
Pengendara yang menggunakan jalan tol di Indonesia perlu memahami dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi atau hukuman akibat pelanggaran. Mengetahui peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Antarpulau dan akan mulai berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yakni