Mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desan Industri, “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
Desain Industri merupakan salah satu rezim dalam Kekayaan Intelektual (KI) yang berfokus dalam melindungi Hak Eksklusif dari Pendesain.
APA SAJA PRODUK YANG DAPAT DILINDUNGI?
Produk yang dapat dilindungi Desain Industrinya sangatlah banyak, contohnya dapat dilihat pada tempat penyimpanan peralatan rumah tangga anda, Piring atau gelas dengan bentuk, warna dan lekukan yang berbeda-beda, hal pembeda itulah yang dilindungi oleh Dirjen KI melalui Desain Industri.
Sumber gambar : Pangkalan Data Desain Industri DJKI – Contoh lain
HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBAGAI PENDESAIN SEBELUM MELINDUNGI DESAINNYA
1. Desain haruslah baru, artinya desain tersebut tidak boleh sama dengan desain yang pernah ada sebelumnya;
2. Desain tidak boleh dipublikasikan terlebih dahulu sebelum dilindungi, tepatnya dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya, publikasi ini maksudnya:
Dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di Luar Negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
Digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
3. Desain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
SIAPA YANG MEMPEROLEH HAK DESAIN
Pendesain;
Yang diberikan haknya oleh Pendesain;
Pendesain lebih dari 1(satu) orang maka haknya diberikan kepada mereka secara bersama (semua Pendesain), kecuali jika diperjanjikan lain;
Dinas, instansi, swasta, dll dalam hubungan kerjasama, maka desain diberikan kepada yang mengerjakan Desain, kecuali jika diperjanjikan lain;
Pendesain dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan(jual-beli) maka pembuat desain dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang hak desain, kecuali jika diperjanjikan lain.
KEUNTUNGAN SEBAGAI PENDESAIN
Dapat melarang orang lain yang tanpa persetujuan Pendesain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang. Namun dikecualikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak.
SYARAT PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
KTP Pemohon/KTP Direktur;
Akta Pendirian (Perusahaan/lembaga/pemerintah);
Gambar Desain Industri;
Uraian/penjelasan mengenai penggunaan/kegunaan Desain Industri;
Surat pernyataan kepemilikan Desain Industri;
Surat Pernyataan Pengalihan Hak (Pemohon dan Pendesain Berbeda);
Surat Keterangan UMK (Pemohon UMK).
ALUR PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
MASA PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan. Tanggal perlindungan akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.