Saat ini banyak pihak yang menyepelekan persoalan pendaftaran merek, sehingga saat proses permohonan pendaftaran merek tidak dilakukan dengan hati-hati, dimana pemohon merek (orang/perusahaan) tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarakan aman atau tidak, yaitu untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain atau belum, sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum apapun dikemudian hari.

Bahwa terkait pengecekan merek sendiri hanya membutuhkan waktu beberapa menit, namun walaupun demikian tetap dibutuhkan kemampuan analisa dan penyelidikan yang mumpuni untuk menentukan apakah merek yang akan didaftarkan memiliki persamaan dengan merek yang lebih dulu terdaftar atau tidak. Oleh karenanya untuk memudahkan maka tidak sedikit orang/perusahaan menyerahkannya kepada konsultan Kekayaan Intelektual agar lebih terjamin permohonan merek yang akan dilakukan.

Bahwa selain untuk menjamin permohonan merek, hal tersebut juga untuk menghindari adanya upaya pidana yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar kepada pemohon merek yang baru mengajukan namun memiliki persamaan/kemiripan dengan merek yang lebih dulu terdaftar. Terkait hal ini juga dengan tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu :

  1. Pasal 100 ayat (1) : Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Pasal 100 ayat (2) : Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Untuk menghindari upaya-upaya pidana sebagaimana dimaksud diatas, maka kami siap membantu untuk melakukan pengecekan dan mendaftarkan merek anda. Silakan hubungi tim patenku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.