Pertumbuhan bisnis saat ini sering kali bergerak lebih cepat dibanding pembentukan struktur hukumnya. Banyak usaha berkembang dari relasi personal, pembagian peran informal, atau kerja sama yang pada awalnya dibangun atas dasar kepercayaan. Dalam tahap awal, pola seperti ini memang terasa praktis dan efisien. Namun ketika bisnis mulai memiliki nilai komersial yang lebih besar, ketidakjelasan mengenai kepemilikan, kewenangan, dan hak atas kekayaan intelektual mulai berubah menjadi risiko hukum yang nyata.
Perbincangan publik mengenai merek dessert asal Yogyakarta, Bunaaca, memperlihatkan persoalan yang cukup umum dalam praktik bisnis modern: perbedaan antara pihak yang membangun sebuah merek secara komersial dan pihak yang secara formal menguasai hak hukumnya. Dalam banyak bisnis yang sedang berkembang, pembagian kontribusi tidak selalu dituangkan dalam struktur hukum yang jelas. Salah satu pihak dapat menyediakan modal dan mengurus administrasi usaha, sementara pihak lain membangun identitas merek, mengembangkan produk, serta menjalankan operasional sehari-hari. Persoalannya, kontribusi komersial semacam itu tidak otomatis menciptakan hak kepemilikan yang diakui secara hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Indonesia menganut prinsip first-to-file dalam perlindungan merek. Dengan demikian, hak eksklusif atas suatu merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam praktiknya, kondisi ini sering menciptakan jarak antara realitas bisnis dan posisi hukum formal. Pihak yang membangun reputasi dan nilai komersial sebuah merek belum tentu menjadi pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemilik merek tersebut.
Meski demikian, perlindungan merek tidak bersifat absolut. Undang-undang juga membuka ruang pembatalan terhadap pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Dalam sengketa yang melibatkan relasi bisnis sebelumnya, pengadilan tidak selalu berhenti pada aspek administratif pendaftaran semata. Hubungan para pihak, riwayat penggunaan merek, pola kerja sama, hingga fakta-fakta komersial di balik pengembangan usaha dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam menilai siapa yang sebenarnya berhak menguasai brand tersebut.
Persoalan seperti ini menunjukkan bahwa banyak bisnis bertumbuh sebelum memiliki fondasi hukum yang memadai. Ketika hubungan antar pihak masih berjalan baik, ketidakjelasan struktur sering kali tidak dianggap sebagai masalah. Namun begitu konflik muncul, ketiadaan pengaturan tertulis mengenai kepemilikan merek, hak lisensi, pembagian keuntungan, maupun kewenangan pengambilan keputusan dapat menimbulkan tumpang tindih klaim yang memengaruhi keberlangsungan usaha secara keseluruhan.
Dari perspektif bisnis, pengaturan hukum seharusnya tidak dipandang semata sebagai mekanisme defensif ketika sengketa terjadi. Struktur kepemilikan yang jelas merupakan bagian penting dari keberlanjutan usaha, terutama dalam kaitannya dengan investasi, ekspansi bisnis, maupun kerja sama komersial jangka panjang. Investor dan mitra usaha pada umumnya tidak hanya melihat potensi pertumbuhan sebuah brand, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang secara hukum memiliki dan mengendalikan aset bisnis tersebut.
Semakin besar eksposur sebuah merek di ruang digital, semakin besar pula dampak dari sengketa internal yang muncul. Dalam banyak kasus, persoalan kepemilikan tidak lagi berhenti pada konflik antar pihak, tetapi berkembang menjadi risiko reputasi yang memengaruhi kepercayaan konsumen, hubungan dengan mitra usaha, hingga stabilitas operasional bisnis itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, perlindungan kekayaan intelektual dan pengaturan tata kelola internal menjadi semakin relevan sebagai bagian dari manajemen risiko bisnis modern.
Kasus seperti Bunaaca pada akhirnya memperlihatkan bahwa banyak bisnis berkembang lebih cepat daripada kesiapan struktur hukumnya. Ketika nilai komersial sebuah merek mulai meningkat, pertanyaan mengenai siapa yang secara hukum mengendalikan bisnis dan kekayaan intelektualnya menjadi semakin sulit dihindari. Pada titik tertentu, persoalan terbesar sebuah bisnis bukan lagi bagaimana membangun merek, tetapi siapa yang secara hukum menguasainya.



