Pendaftaran Merek yang kita lakukan tidak serta merta akan langsung diterima oleh pemeriksa merek (Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM). Setidaknya ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum merek yang di daftarkan diterima atau diberikan sertifikat merek. Dimulai dari tahap pemeriksaan formalitas, pengumuman merek, pemeriksaan substantif, merek didaftar dan diberikan sertifikat;

Dari serangkaian tahapan diatas, kebanyakan merek yang telah diajukan ke DJKI gagal atau tidak dapat melewati tahapan hingga finish. Hal ini dikarenakan merek yang diajukan rata-rata bermasalah saat pemeriksaan substantif. Apa itu pemeriksaan substantif ? Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran merek.

Pada tahap pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud diatas banyak merek diusulkan untuk ditolak oleh pemeriksa merek karena dianggap bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur terkait merek yang tidak dapat didaftar dan merek ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Lalu apa yang harus dilakukan jika merek kita “diusulkan” untuk ditolak? jawabannya setelah menerima surat pemberitahuan usulan penolakan pendaftaran merek dari DJKI, maka kita dapat memberikan tanggapan/keberatan terhadap usulan penolakan tersebut, karena “usulan” penolakan merek yang disampaikan belum final. artinya kita diberikan kesempatan untuk menanggapi atas usulan penolakan tersebut dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat yang menjelaskan bahwa merek kita layak untuk diterima.

Baca juga: Durasi Berlaku merek yang sudah di daftarkan

Namun perlu di ingat, surat tanggapan/keberatan atas usulan penolakan merek memiliki batas waktu pengajuannya, yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan. Dalam hal pemohon merek atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan/keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 4 UU Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menetapkan keputusan usulan penolakan (merek permanen ditolak).

Anda masih bingung bagaimana cara membuat tanggapan/keberatan atas usulan penolakan merek ? tenang, patenku.id siap membantu anda. Segera hubungi patenku.id

Tags:

2 comments on “Apa Yang Harus Dilakukan Jika Merek “Diusulkan” Untuk Ditolak ?

  1. Saya mengalami merek saya diajukan di tolak, dan saya lagi dalam proses usaha saya, saya minta arahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.