Waralaba, atau franchise, adalah metode bisnis di mana pemilik usaha utama (franchisor) memberi izin kepada pihak lain untuk memakai identitas usaha atau produknya. Izin tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha atas suatu sistem bisnis dengan kriteria tertentu. Hak ini diberikan untuk memasarkan barang dan/atau jasa yang sudah terbukti berhasil. Selanjutnya, sistem tersebut dapat digunakan oleh pihak lain melalui Perjanjian Waralaba.
Siapa saja yang dapat menyelenggarakan waralaba
Penyelenggara waralaba terdiri atas pemberi waralaba, penerima waralaba, pemberi waralaba lanjutan, dan penerima waralaba lanjutan. Keempat pihak ini dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya.
- Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
- Pemberi Waralaba Lanjutan adalah penerima waralaba yang mendapat hak dari pemberi waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
- Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memperoleh hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
Berdasarkan peraturan terbaru, sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai waralaba apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memiliki sistem bisnis dengan standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
- Pengelolaan sumber daya manusia;
- Pengadministrasian;
- Pengelolaan operasional;
- Metode standar pengoperasian;
- Pemilihan lokasi usaha;
- Desain tempat usaha;
- Persyaratan karyawan; dan
- Strategi pemasaran.
Sistem bisnis ini harus tertulis, mudah diajarkan, mudah diterapkan, dan memiliki kerangka kerja yang jelas serta seragam.
2. Usaha telah terbukti menguntungkan. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan usaha yang berjalan paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut harus menunjukkan adanya keuntungan dan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Namun, kewajiban audit ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
3. Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar. Kekayaan intelektual tersebut dapat berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.
4. Mendapat dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan. Dukungan tersebut dapat berupa:
- Pelatihan;
- Manajemen operasional;
- Promosi;
- Penelitian;
- Pengembangan pasar; dan
- Bentuk pembinaan lainnya.
Sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba, pemberi waralaba wajib menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba.
Prospektus Penawaran Waralaba merupakan keterangan tertulis dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada calon penerima. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai bisnis yang akan diwaralabakan. Dengan adanya prospektus, calon penerima dapat menilai potensi usaha secara lebih jelas.
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, atau antara pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Isi perjanjian ini mencakup pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu waralaba dengan jangka waktu serta syarat yang telah disepakati.
Hati-hati Penipuan !!
Banyak muncul platform layanan kekayaan Intelektual dengan embel-embel “murah”, “ditangani ahli”, dsb. Pastikan platform yang kamu pilih didukung oleh Konsultan terdaftar.
Permohonan dengan Konsultan HKI terdaftar dilakukan melalui Akun Resmi Konsultan dan akan muncul pada :
- Draf permohonan (sebelum pembayaran/pengajuan);
- Tanda terima permohonan (setelah pengajuan);
- Berita Resmi;
- Pangkalan Data DJKI;
- e-Sertifikat.



