Apa Itu Waralaba

Waralaba, yang juga dikenal sebagai franchise, adalah suatu metode di mana pemilik usaha utama (franchisor) memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan identitas usaha atau produknya yang diatur dalam sebuah perjanjian. Bahwa pengertian waralaba berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Siapa saja yang dapat menyelenggarakan waralaba

Penyelenggara Waralaba yaitu pemberi waralaba, penerima waralaba, pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba lanjutan yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba;
  2. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan danlatau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan;
  4. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.
Kriteria Waralaba

1. Memiliki sistem bisnis dengan standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:

  • Pengelolaan sumber daya manusia;
  • Pengadministrasian;
  • Pengelolaan operasional;
  • Metode standar pengoperasian;
  • Pemilihan lokasi usaha;
  • Desain tempat usaha;
  • Persyaratan karyawan; dan
  • Strategi pemasaran.

Sistem bisnis harus dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan serta memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama.

2. Bisnis yang sudah memberikan keuntungan, dibuktikan dengan kegiatan usaha telah berlangsung paling sedikit 3 tahun berturut-turut dan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik ini dikecualikan bagi Pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil.

3. Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, meliputi merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu.

4. Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan, meliputi :

  • Pelatihan;
  • Manajemen operasional;
  • Promosi;
  • Penelitian;
  • Pengembangan pasar; dan
  • Bentuk pembinaan lainnya.
Proses Lanjutan dan Perjanjian

Pemberi Waralaba harus menyampaikan Propektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba :

Siapa saja yang dapat menyelenggarakan waralaba

  1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
  2. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.

Hati-hati Penipuan !!

Banyak muncul platform layanan kekayaan Intelektual dengan embel-embel “murah”, “ditangani ahli”, dsb. Pastikan platform yang kamu pilih didukung oleh Konsultan terdaftar.

Permohonan dengan Konsultan HKI terdaftar dilakukan melalui Akun Resmi Konsultan dan akan muncul pada :

  1. Draf permohonan (sebelum pembayaran/pengajuan);
  2. Tanda terima permohonan (setelah pengajuan);
  3. Berita Resmi;
  4. Pangkalan Data DJKI;
  5. e-Sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.