
Berapa Lama Masa Berlaku Merek Yang Telah Didaftarkan ?
Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
© 2026 PT Patenku Digital Indonesia. All Rights Reserved.

Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun

Pendaftaran Merek yang kita lakukan tidak serta merta akan langsung diterima oleh pemeriksa merek (Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM). Setidaknya ada beberapa tahapan
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung telah membawa arah dunia usaha indonesia semakin mudah, hal ini dapat dilihat atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah pada 2 November 2020, akibat pengesahan Undang-Undang tersebut maka telah berimplikasi pada perubahan
Saat ini kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek semakin tumbuh, terutama bagi generasi milenial yang sangat mengerti akan pentingnya mendaftrakan merek dagang usahanya, namun kesadaran tersebut

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak