Ingin tahu bagaimana cara membuat perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah? Artikel ini akan membantumu untuk memahami apa yang dibutuhkan agar perjanjian dianggap lengkap dan sah.
Syarat Sahnya Perjanjian
Agar sebuah perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak bisa dianggap sah.
Format Penulisan Perjanjian
Meskipun tidak ada format baku untuk perjanjian kecuali yang diatur dalam undang-undang (misalnya Perjanjian Kerja), ada beberapa elemen yang sebaiknya ada dalam perjanjian:
- Identitas Para Pihak seperti, Nama Nomor KTP dan Alamat (KTP/Domisili)
- Isi Perjanjian, seperti Tanggal, Isi Kesepakatan, Batas Waktu Perjanjian, Ketentuan Pemutusan Perjanjian dan Klausul penyelesaian masalah
- Tanggal Penandatanganan
- Tanda Tangan – Sebaiknya dilengkapi dengan meterai
- Tanda Tangan Saksi – Jika perlu, sertakan tanda tangan saksi
Dengan memenuhi lima poin di atas, perjanjian kamu sudah cukup untuk dianggap sah. Tambahkan foto atau video sebagai bukti tambahan jika diperlukan.
Untuk konsultasi dan pembuatan perjanjian, kamu dapat menghubungi tim patenku.id.
Info Lainnya
- Cara Mudah Membuat Perjanjian
- Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
- Peraturan Terbaru 2025 Perdagangan Antar Pulau
- Aturan Terbaru 2024 Mengenai Waralaba/Franchise
- Hak-Hak dalam Pers dan Upaya Menjaga Kebenaran Pemberitaan
- Perbedaan CV dan PT yang Harus Kamu Ketahui!
- Daftar Merek di Indonesia
- Tips bagi pelaku bisnis menghindari kemiripan pada merek
- Kelas 21 terkait Peralatan Makan
- Kelas 1 terkait Bahan Kimia
- Kelas 3 terkait Kosmetik
- Kelas 4 terkait Pelumas
- Kelas 5 terkait Obat-obatan
- Kelas 6 terkait Logam
- Kelas 7 terkait Mesin