Indonesia merupakan member World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 1979, karena itu proses daftar merek di Indonesia pada dasarnya sama dengan 100 negara lebih yang tergabung menjadi bagian dari WIPO.
Indonesia mendeskripsikan merek dagang sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
- Daftar Merek di Indonesia
- Tips bagi pelaku bisnis menghindari kemiripan pada merek
- Kelas 21 terkait Peralatan Makan
- Kelas 1 terkait Bahan Kimia
- Kelas 3 terkait Kosmetik
- Kelas 4 terkait Pelumas
- Kelas 5 terkait Obat-obatan
- Kelas 6 terkait Logam
- Kelas 7 terkait Mesin
- Kelas 13 terkait Bahan Peledak
- Kelas 15 terkait Instrument
- Kelas 14 terkait Logam Mulia
- Kelas 16 terkait Kertas/ATK
- Kelas 17 terkait Pipa
- Kelas 19 terkait Bahan Bangunan
Karakteristik merek yang dapat didaftarkan
- Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum di Indonesia;
- Tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut bararg dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya di Indonesia;
- Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Tidak memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- memiliki daya pembeda;
- Bukan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;
- Tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu, merek terkenal atau indikasi geografis terdaftar di Indonesia;
- Tidak menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain;
- Tidak menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional;
- Tidak menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah;
- Merek dagang yang didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Jika memaksa mendaftarkan merek yang memiliki salah satu alasan disebut diatas maka merek anda dipastikan memiliki potensi untuk ditolak, namun demikian masih ada cara untuk menentukan nama merek dengan potensi penolakan seminim mungkin.
Individu atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek dagang di Indonesia, untuk mempermudah proses pendaftaran serta meningkatkan peluang pendaftaran dapat melibatkan Konsultan KI Terdaftar Patenku.id.
Pemilik Merek Dapat Dikalahkan Oleh Yang Tercepat
Indonesia menerapkan sistem first to file dalam permohonan merek dagang yang menjadikannya lahan bebas bagi pelaku trademark squatter untuk menjalankan aksinya, mereka mencari merek dagang potensial lokal atau dari negara asing untuk didaftarkan di Indonesia dengan tujuan untuk mengeruk sejumlah uang dari bisnis kemudian menawarkan harga yang tinggi untuk mendapatkan merek dagang kembali.
Ini merupakan praktek berbahaya dan butuh secara tegas ditangani.
Merek dagang dapat didefinisikan sebagai identitas bisnis atau produk, jika identitas yang digunakan selama bertahun-tahun tidak dilindungi sejak awal, jangan kecewa bila kamu harus menerima surat penolakan atau bahkan surat gugatan ke Pengadilan setelah bisnis atau produk dikenal.
Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah menyatakan klaim secara terbuka atas kepemilikan merek melalui berita resmi merek yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Siapa Cepat Dia Dapat
Tidak terlindungi menjadikan bisnis anda rentan, karena merek dagang berfungsi sebagai pondasi bisnis yang digunakan pada beberapa persyaratan legalitas, karena itu jangan heran bahwa tidak sedikit perusahaan yang mendaftarkan banyak merek dagang sebelum merek dagang mereka diperkenalkan kemudian menggunakan merek dagang yang berhasil terdaftar untuk menghindari permasalahan hukum yang dapat memperburuk citra perusahaan.
- Daftar Merek di Indonesia
- Tips bagi pelaku bisnis menghindari kemiripan pada merek
- Kelas 21 terkait Peralatan Makan
- Kelas 1 terkait Bahan Kimia
- Kelas 3 terkait Kosmetik
- Kelas 4 terkait Pelumas
- Kelas 5 terkait Obat-obatan
- Kelas 6 terkait Logam
- Kelas 7 terkait Mesin
- Kelas 13 terkait Bahan Peledak
- Kelas 15 terkait Instrument
- Kelas 14 terkait Logam Mulia
- Kelas 16 terkait Kertas/ATK
- Kelas 17 terkait Pipa
- Kelas 19 terkait Bahan Bangunan
Sebelum menemukan tulisan ini anda mungkin sudah pernah mengajukan aplikasi pendaftaran merek dagang atau saat ini sedang melakukannya. Mengajukan Aplikasi pedaftaran merek dagang di Indonesia mungkin sedikit berbeda dengan negara lain, di Indonesia merek dagang dapat ditolak dengan banyak alasan, seperti persamaan fonetik atau visual dengan merek yang sudah terdaftar, merek terkenal, atau dengan istilah viral yang dipakai banyak orang atau alasan penolakan lain yang mungkin tidak diterapkan dinegara lain.
Ada beberapa proses yang harus dilakukan untuk mendaftarkan merek di Indonesia.
Pengecekan Merek Dagang
Penting untuk diketahui apakah merek dagang masih memiliki potensi terdaftar atau tidak sebelum mengajukan permohonan pendaftaran agar terhindar dari kerugian biaya dan waktu. Setiap merek dagang yang didaftarkan di Indonesia memiliki potensi penolakan, karena merek diperiksa secara subjektif oleh pemeriksa merek yang memiliki pendapat dan pemahaman yang berbeda-beda. Namun demikian pemohon masih dapat melihat kekurangan merek dagang dan menambah peluang untuk meningkatkan potensi terdaftarnya.
Pemohon juga harus dapat menentukan produk barang dan/atau jasa yang ingin di lindungi, terdapat total 45 klasifikasi merek yang terdiri dari 34 kelas barang dan 11 kelas jasa.
Pemilihan Klasifikasi merek dagang harus sesuai dengan produk barang dan/atau jasa yang akan dilindungi, mendaftarkan produk yang tidak digunakan adalah langkah keliru, karena setelah 3 tahun seseorang dapat membawa anda ke Pengadilan untuk menghapus sebagian produk yang tidak digunakan atau dapat juga memaksa anda mendaftarkan merek yang sama pada kelas yang berbeda hanya karena produk barang dan/jasa yang dilindungi ternyata berbeda.
Untuk detail lebih lengkap dapat melihat daftar kelas merek patenku.
Aplikasi Pendaftaran Merek di Indonesia
Daftar merek secara langsung pada sistem pendaftaran yang disediakan oleh DJKI dengan menyiapkan dokumen wajib sesuai dengan yang dimiliki Pemohon, sebagai berikut :
- Data Pemohon seperti nama dan alamat;
- Data Merek dagang seperti nama merek dagang, logo dan warna logo;
- Daftar barang dan/atau jasa yang akan didaftarkan sesuai dengan Klasifikasi Merek di Indonesia;
- Dokumen identitas seperti KTP, ID Card atau Paspor personal atau direktur;
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir;
- Dokumen tandatangan elektronik (untuk persetujuan secara online bahwa merek benar milik Pemohon).
- Daftar Merek di Indonesia
- Tips bagi pelaku bisnis menghindari kemiripan pada merek
- Kelas 21 terkait Peralatan Makan
- Kelas 1 terkait Bahan Kimia
- Kelas 3 terkait Kosmetik
- Kelas 4 terkait Pelumas
- Kelas 5 terkait Obat-obatan
- Kelas 6 terkait Logam
- Kelas 7 terkait Mesin
- Kelas 13 terkait Bahan Peledak
- Kelas 15 terkait Instrument
- Kelas 14 terkait Logam Mulia
- Kelas 16 terkait Kertas/ATK
- Kelas 17 terkait Pipa
- Kelas 19 terkait Bahan Bangunan
Proses Pemeriksaan Merek
Daftar merek di Indonesia tidak memerlukan waktu yang terlalu lama dibandingkan dengan negara lain, DJKI hanya membutuhkan waktu 8 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran merek dengan catatan tidak ada keberatan dari pihak manapun atau penolakan karena bertentangan dengan undang-undang merek.
Pada tahap awal DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diajukan, apabila terdapat kekurangan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Setelah itu DJKI akan mempublikasikan merek dagang pada Berita Resmi Merek, tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada siapa saja yang menganggap bahwa pendaftaran merek tersebut dapat mengganggu bisnis mereka. Apabila ada yang mengajukan keberatan maka Pemohon dapat mengajukan balasan dalam waktu yang ditentukan.
Kemudian merek dagang akan diperiksa oleh DJKI berdasarkan Undang-undang Merek, apabila merek dagang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka merek dapat ditolak dan anda akan diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas penolakan tersebut. Apabila merek telah sesuai dan tidak memiliki persamaan dengan merek lainnya, maka merek dapat diterima dan terbit sertifikat.
Pendaftaran Merek Prioritas
Patenku juga menyediakan jasa Pendaftaran Merek Prioritas.
Kami sebagai penyedia jasa Kekayaan Intelektual dapat membantu menyelesaikan masalah anda dari mulai pengecekan awal sebelum pendaftaran hingga putusan akhir dari pemeriksa merek. Kami berpengalaman membuat tangapan keberatan atau penolakan karena didukung langsung oleh tim yang terdiri dari Pengacara dan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
Hati-hati Penipuan !!
Banyak muncul platform layanan pendaftaran kekayaan Intelektual dengan embel-embel “murah”, “ditangani ahli”, dsb. Pastikan platform yang kamu pilih didukung langsung oleh Konsultan terdaftar.
Permohonan dengan Konsultan HKI terdaftar dilakukan melalui Akun Resmi Konsultan dan akan muncul pada :
- Draf permohonan (sebelum pembayaran/pengajuan);
- Tanda terima permohonan (setelah pengajuan);
- Berita Resmi;
- Pangkalan Data DJKI;
- e-Sertifikat.