Pengendara yang menggunakan jalan tol di Indonesia perlu memahami dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi atau hukuman akibat pelanggaran. Mengetahui peraturan ini sangat penting untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Patenku telah merangkum beberapa poin penting mengenai jalan tol, termasuk batas kecepatan yang harus dipatuhi dan tata cara berkendara yang aman. Jalan tol memiliki ciri khas dan peraturan yang berbeda dari jalan biasa. Pengendara diharapkan menggunakan lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, perjalanan Anda di jalan tol akan menjadi lebih aman dan nyaman. 

Aturan Yang Berlaku

Ada sejumlah aturan yang mengatur berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi oleh semua pengendara. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari batas kecepatan yang harus diikuti, penggunaan lajur yang tepat, hingga kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol. Memahami dan mengikuti aturan-aturan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan di jalan tol serta kelancaran arus lalu lintas. Berikut Patenku rangkum beberapa aturan terkait berkendara di jalan tol:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol;
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan;
  • Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dan PERPU Cipta Kerja;
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025; dan
  • Peraturan relevan lainnya yang sesuai.

Setiap jalur di jalan tol memiliki fungsi yang berbeda, dirancang untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Pengendara perlu memahami peran masing-masing lajur, di mana lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih lambat, sedangkan lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih cepat. Selain itu, batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional juga sangat penting, bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga disiplin berkendara. Untuk penjelasan lebih lengkap, berikut Patenku jelaskan penggunaan jalur, batas kecepatan dan jarak aman di dalam tol:

Penggunaan Jalur

  • Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dibandingkan kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya.
  • Bahu jalan digunakan hanya dalam keadaan darurat untuk kendaraan yang berhenti secara mendadak.
  • Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk berhenti dalam kondisi normal.
  • Tidak diperbolehkan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, kecuali dengan alat penarik, penderek, atau pendorong yang disediakan.
  • Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
  • Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan.
  • Bahu dalam (median) tidak boleh digunakan untuk berhenti darurat.
  • Bahu dalam (median) tidak boleh digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median, kecuali dalam keadaan darurat.

Batas Kecepatan

  • Untuk kecepatan berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan terendah adalah 60 (enam puluh) kilometer per jam dan batas kecepatan tertinggi adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.
  • Sementara itu, untuk kecepatan berkendara di tol luar kota, batas kecepatan terendah juga 60 (enam puluh) kilometer per jam, sedangkan batas kecepatan tertingginya adalah 100 (seratus) kilometer per jam.

Jarak Aman

Menurut salah satu produsen kendaraan bermotor, Honda, jarak ideal antar mobil di jalan tol adalah antara 40 hingga 60 meter. Namun, saat lalu lintas padat, pengendara dapat menjaga jarak sekitar 10 hingga 20 meter. Untuk menjaga keamanan, sebaiknya pengendara dapat melihat dua mobil di depan agar dapat melakukan pengereman pada waktu yang tepat.

Persiapan yang perlu dilakukan sebelum berkendara

Ada beberapa hal penting yang harus disiapkan sebelum memulai perjalanan di jalan tol

  • Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik, termasuk rem, tekanan udara ban, sistem penerangan, sistem pendingin, dan komponen lain yang mendukung berkendara di berbagai cuaca.
  • Rencanakan rute perjalanan Anda, termasuk lokasi rest area untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
  • Pastikan bahan bakar cukup untuk perjalanan dan siapkan tambahan jika terjadi kemacetan.
  • Miliki perlengkapan darurat seperti alat pemadam kebakaran, kotak P3K, segitiga pengaman, ban cadangan, dan dongkrak.
  • Bawa makanan dan minuman untuk perjalanan panjang.
  • Siapkan uang elektronik (e-money) yang cukup.
  • Pastikan pengendara mendapatkan istirahat yang cukup.
  • Pengendara diwajibkan menggunakan sabuk pengaman sebelum berkendara hingga tiba di tujuan.
  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara.

Rambu di Jalan Tol

Palang Biru memberikan informasi mengenai tujuan daerah yang akan dipisahkan oleh persimpangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tujuan Anda dan memilih jalur sesuai dengan petunjuk pada palang. Jika tujuan Anda berada di jalur kiri dan Anda berada di jalur cepat (paling kanan), maka secara perlahan kurangi kecepatan dan beralih ke jalur kiri.

Palang Hijau dipasang sebelum pintu keluar tol sebagai penanda area yang akan dilalui atau sebagai alternatif lain untuk mencapai tujuan Anda. Palang ini mencantumkan nama daerah, nama kota, hingga nama bandara.

Palang Coklat adalah palang khusus yang menampilkan tujuan wisata terdekat dengan simbol yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

Setelah membaca tips di atas, seharusnya kamu sudah siap untuk perjalanan jauh melalui jalan tol. Ingat, keselamatan adalah yang utama. Selamat berkendara dan tetap aman, guys!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di dukung oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.
Hati - Hati Penipuan !!! Pastikan layanan Kekayaan Intelektual kamu di tangani oleh Konsultan HKI Terdaftar. Jangan ragu untuk meminta buktinya.