Tolak tetap muncul ketika pemeriksa merek menilai permohonan tidak memenuhi syarat pendaftaran, misalnya karena dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Penolakan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kepada pemohon, dan pada tahap inilah banyak pemilik usaha keliru mengira bahwa proses pendaftaran sudah tertutup rapat.
Padahal, setelah surat pemberitahuan diterima, pemohon memiliki waktu paling lama 90 hari untuk mengajukan banding merek kepada Komisi Banding Merek. Ketentuan jangka waktu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan, bukan sejak tanggal pemohon membacanya, sehingga kecepatan bertindak menjadi hal yang menentukan.
Pada tahap ini pemohon perlu memandang tolak tetap sebagai bagian dari proses hukum yang masih terbuka, bukan sebagai keputusan final. Komisi Banding Merek berwenang memeriksa dan memutus apakah alasan penolakan pemeriksa merek berdasar hukum atau tidak. Artinya, kesempatan untuk membuktikan bahwa penolakan tersebut keliru tetap tersedia, selama pemohon mampu menyusun bantahan yang runtut dan didukung dasar hukum yang tepat. Kesalahan yang paling sering terjadi bukan pada lemahnya merek itu sendiri, melainkan pada bantahan yang disusun terburu buru tanpa membaca alasan penolakan secara menyeluruh.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Salah satu contoh nyata terlihat pada perkara pendaftaran merek District 27 Coffee milik PT Ceri Kopi Indonesia untuk jasa kelas 43. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menolak permohonan tersebut dengan alasan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Distrik Kopi yang telah terdaftar lebih dahulu untuk jasa sejenis, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Pemohon mengajukan banding dengan menyampaikan bantahan yang disusun berdasarkan dasar hukum dan bukti yang relevan, disertai penjelasan mengapa penolakan pemeriksa merek dinilai tidak tepat. Setelah menelaah keberatan tersebut secara menyeluruh, Komisi Banding Merek berkesimpulan bahwa alasan penolakan tidak cukup kuat untuk dipertahankan. Penolakan pun dibatalkan dan permohonan banding dikabulkan untuk seluruh jenis jasa yang dimohonkan.
Kasus ini menunjukkan bahwa penilaian persamaan pada pokoknya tidak berhenti pada kesan sepintas semata. Komisi Banding Merek tetap membuka ruang bagi pemohon untuk membuktikan bahwa penolakan awal keliru, sepanjang bantahan yang diajukan disusun secara runtut dan berpijak pada dasar hukum yang jelas. Hasil akhir suatu banding pada dasarnya ditentukan oleh kualitas argumentasi dan kekuatan bukti yang dihadirkan, bukan semata mata oleh kesan awal bahwa dua merek tampak mirip.
Pelajaran ini penting bagi pemohon merek lain yang menghadapi situasi serupa. Kemiripan tema atau kata umum dalam suatu merek tidak otomatis berarti pelanggaran, sebab hukum merek pada akhirnya menilai kesan keseluruhan yang ditangkap konsumen. Namun untuk membuktikan hal tersebut di hadapan Komisi Banding Merek, dibutuhkan analisis hukum yang cermat dan bukti pendukung yang relevan, bukan sekadar pernyataan keberatan tanpa dasar.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Apabila permohonan banding merek juga ditolak oleh Komisi Banding Merek, upaya hukum belum tentu berakhir di titik itu. Ketentuan yang berlaku masih membuka kemungkinan bagi pemohon untuk membawa sengketa tersebut ke jalur persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pilihan ini memerlukan pertimbangan matang mengenai kekuatan bukti, konsistensi argumentasi yang telah dibangun sejak tahap banding, serta kesiapan pemohon menjalani proses yang umumnya lebih panjang dan lebih formal.
Yang perlu dipahami, setiap tahap penolakan memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda. Argumentasi yang berhasil meyakinkan pada tahap banding belum tentu cukup jika perkara berlanjut ke persidangan, sehingga strategi hukum perlu disesuaikan dengan forum yang dihadapi dan bukti yang tersedia perlu terus diperkuat, bukan sekadar diulang.
Tolak tetap memang terasa seperti pukulan bagi pemilik usaha yang telah berinvestasi membangun identitas mereknya. Namun status ini tidak secara otomatis menutup peluang memperoleh perlindungan hukum. Pemohon yang memahami alasan penolakan secara menyeluruh, menyusun bantahan berbasis dasar hukum yang tepat, dan melengkapi argumentasinya dengan bukti relevan tetap memiliki peluang mempertahankan mereknya, seperti terlihat pada perkara District 27 Coffee. Langkah paling tepat setelah menerima tolak tetap bukan menyerah, melainkan mengevaluasi kekuatan kasus secara jujur sebelum menentukan apakah banding merek menjadi jalan yang layak ditempuh.
Mengevaluasi kekuatan kasus semacam ini membutuhkan ketelitian membaca dasar penolakan, kejelian menyusun argumentasi hukum, dan kecermatan mengumpulkan bukti yang relevan, sesuatu yang idealnya dikerjakan bersama pihak yang terbiasa menangani perkara Komisi Banding Merek. Bagi pemohon yang menerima tolak tetap dan masih ragu menentukan langkah, konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual dapat membantu memetakan peluang sebelum jendela waktu 90 hari tersebut tertutup.



