Permenkum 5/2026 menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Loket fisik di kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum tetap ada, namun fungsinya berubah menjadi pendampingan teknis bagi pemohon yang mengalami kendala saat mengisi permohonan secara daring, bukan lagi tempat penerimaan berkas manual sebagaimana sebelumnya. Permohonan yang diajukan sebelum 23 Februari 2026 tetap diproses berdasarkan aturan lama.
Digitalisasi ini membuat ketelitian pada tahap pengisian formulir menjadi jauh lebih menentukan. Apabila DJKI menemukan kekurangan dokumen, pemberitahuan wajib disampaikan paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan, dan pemohon diberi waktu paling lama 2 bulan untuk melengkapi. Jika tenggat itu terlewati, permohonan dianggap ditarik kembali.
Perbandingan jangka waktu yang paling terasa bagi pemohon:
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Syarat pendaftaran merek 2026 pada dasarnya tidak berubah drastis, namun Permenkum 5/2026 memperjelas rincian dokumen yang harus dilampirkan.
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Dokumen identitas berupa KTP, KITAS, KITAP, atau Kartu Identitas Anak yang masih berlaku
- Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Dokumen pengesahan pendirian atau perubahan badan hukum, bagi pemohon badan hukum
Bagi pemohon yang ingin mendapatkan tarif khusus UMK, Permenkum 5/2026 menyediakan empat opsi dokumen, dan pemohon cukup melampirkan salah satunya:
- Surat rekomendasi UMK, berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan pada tahun yang sama
- Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil melalui sistem Online Single Submission
- Sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan
- Pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih
Fleksibilitas ini memberi pemohon UMK ruang gerak lebih luas dibanding sebelumnya. Meski demikian, status UMK tetap harus dibuktikan dengan salah satu dokumen di atas, bukan diasumsikan otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha kecil.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Pemohon yang memiliki aset merek berupa jingle, kemasan berbentuk khas, atau elemen visual berlapis kini punya jalur formal untuk mendaftarkannya, asalkan dokumen pendukungnya disiapkan sesuai format yang disyaratkan sejak awal permohonan, bukan menyusul setelah pemeriksaan berjalan.
Pastikan Merek Aman Sebelum Mengajukan Permohonan
Kecepatan proses yang ditawarkan Permenkum 5/2026 hanya bermanfaat penuh jika permohonan diajukan dengan persiapan yang matang. Pemeriksaan substantif tetap akan menilai apakah merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Proses elektronik yang lebih cepat berarti potensi penolakan pun teridentifikasi lebih cepat, namun biaya yang telah dikeluarkan untuk permohonan yang ditolak tidak dapat dikembalikan.
Sebelum mengajukan permohonan, langkah yang masuk akal adalah menelusuri basis data merek yang tersedia secara publik untuk memastikan tidak ada merek serupa yang telah lebih dulu terdaftar atau dimohonkan pada kelas barang dan jasa yang sama. Langkah ini tidak diwajibkan oleh Permenkum 5/2026, namun kriteria penolakan yang berlaku tetap sama ketatnya dengan aturan sebelumnya.
Bagi pemilik usaha yang berencana mendaftarkan mereknya pada 2026, memahami perubahan dalam Permenkum 5/2026 adalah langkah awal dalam proses pendaftaran merek di DJKI. Langkah berikutnya adalah memastikan dokumen sudah lengkap dan merek yang akan diajukan telah melalui pengecekan awal, sebelum permohonan resmi disampaikan.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital



