Pada 9 September 2026, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) menyatakan bahwa Netflix belum pernah membayar royalti atas pemanfaatan lagu dan musik di layanannya sejak mulai beroperasi secara komersial di Indonesia pada 2016. LMKN menyebut nilai kewajiban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini disampaikan LMKN sebagai perkiraan, bukan jumlah yang telah ditetapkan melalui putusan atau proses hukum formal.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang wajar muncul di benak banyak orang. Netflix adalah layanan streaming film dan serial, bukan platform musik. Lalu mengapa kewajiban membayar royalti musik bisa menyasar perusahaan tersebut.
Yang perlu dipahami di awal:
- Rp75 miliar adalah perkiraan LMKN, bukan angka yang sudah ditetapkan pengadilan atau lembaga berwenang
- Kewajiban royalti musik lahir dari Penggunaan Secara Komersial, bukan dari jenis usaha inti sebuah platform
Hak atas film atau serial dan hak atas musik di dalamnya adalah dua kepentingan hukum yang terpisah
Jawabannya terletak pada karakter hak cipta yang bersifat berlapis. Sebuah film atau serial dapat memuat banyak elemen ciptaan sekaligus, mulai dari naskah, sinematografi, hingga musik latar atau lagu tema. Setiap elemen tersebut memiliki hak cipta masing masing yang berdiri sendiri.
Musik yang digunakan dalam adegan film tidak otomatis menjadi milik produser audiovisual hanya karena telah dimasukkan ke dalam karya tersebut. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa Pencipta lagu, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tetap memiliki hak ekonomi atas pemanfaatan karya musik mereka, termasuk ketika musik itu dipakai dalam produksi audiovisual berbayar.
Hak ekonomi inilah yang memunculkan kewajiban membayar royalti setiap kali lagu dan musik dimanfaatkan secara komersial, terlepas dari siapa yang menggunakannya. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memperjelas hal ini dengan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan musik wajib membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Secara teknis, penyelenggara layanan komersial mengajukan permohonan lisensi kepada LMKN, yang kemudian menghimpun dan mendistribusikan royalti tersebut berdasarkan data pemanfaatan lagu yang tercatat, bukan berdasarkan estimasi sepihak semata. Penerapan mekanisme ini kini turut dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan teknis pengelolaan royalti tersebut.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Ketiga pihak inilah yang berhak menerima manfaat ekonomi dari royalti musik yang dihimpun dan didistribusikan LMKN setiap kali lagu mereka dimanfaatkan secara komersial, dan ketiganya berdiri terpisah dari pihak yang memegang hak atas konten audiovisualnya.
Lisensi distribusi film umumnya mengatur hak untuk menayangkan karya audiovisual secara utuh, namun tidak selalu mencakup hak ekonomi seluruh pencipta musik yang lagunya digunakan di dalam karya tersebut, terutama untuk pemanfaatan secara komersial berkelanjutan di suatu negara. Karena itu, kewajiban royalti musik dapat tetap melekat pada penyelenggara layanan meskipun perizinan konten filmnya sudah lengkap.
Prinsip inilah yang mendasari desakan LMKN kepada Netflix. LMKN menilai bahwa sebagai layanan video on demand yang beroperasi secara komersial di Indonesia sejak 2016, Netflix turut memanfaatkan lagu dan musik dalam kontennya, sehingga tunduk pada kewajiban pembayaran royalti musik sebagaimana diatur peraturan yang berlaku, terlepas dari bagaimana perizinan konten audiovisualnya diatur secara terpisah.
Penting untuk membedakan tiga hal dalam kasus ini.
- Pernyataan LMKN mengenai nilai kewajiban Rp75 miliar merupakan klaim dan perkiraan sepihak yang belum melalui proses verifikasi hukum atau putusan lembaga berwenang
- Kewajiban membayar royalti musik atas Penggunaan Secara Komersial memang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
- Apakah Netflix telah melanggar kewajiban tersebut secara definitif merupakan persoalan yang masih dapat diperdebatkan sampai ada penetapan atau putusan hukum yang mengikat
Bagi pelaku usaha digital lain, kasus ini memberi pelajaran praktis. Model bisnis digital yang bersifat komersial, termasuk layanan streaming lintas negara, tidak otomatis terbebas dari kewajiban royalti musik hanya karena operasinya berbasis platform daring atau berkantor pusat di luar Indonesia. Selama layanan tersebut memanfaatkan lagu dan musik secara komersial kepada pengguna di Indonesia, kewajiban royalti tetap berlaku dan wajib diselesaikan melalui mekanisme LMKN. Kepastian ini penting agar ekosistem musik digital berjalan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pelajaran lain yang tidak kalah penting adalah pentingnya audit hak cipta musik sejak tahap awal operasional, bukan setelah muncul tuntutan. Pemanfaatan lagu dalam konten audiovisual, iklan, maupun fitur interaktif sebuah platform digital sebaiknya diperiksa kepatuhannya terhadap kewajiban royalti secara berkala, mengingat kewajiban ini melekat pada aktivitas komersial, bukan pada jenis usaha inti perusahaan.
Persoalan royalti musik Netflix pada akhirnya menegaskan satu hal. Perlindungan hak cipta lagu dan musik tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah platform memutar lagu, melainkan pada bagaimana pemanfaatan karya tersebut berkaitan dengan hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dalam kegiatan yang bersifat komersial.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital


