Lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual (“KI”) adalah izin. Pemilik KI membiarkan pihak lain memakai mereknya, patennya, atau karyanya sesuai ruang lingkup yang disepakati dalam perjanjian, tanpa melepas status sebagai pemegang hak. Ruang lingkup ini mencakup cara pemakaian, wilayah, dan jangka waktu. Begitu masa lisensi berakhir, hak untuk memakai KI tersebut kembali sepenuhnya kepada pemilik.
Pengalihan memindahkan hak itu sendiri, bukan sekadar izin memakainya. Penerima menjadi pemegang hak yang baru. Cakupan hak yang berpindah bergantung pada objek KI dan isi perjanjian. Dalam rezim paten, hak atas paten dapat dialihkan seluruhnya maupun sebagian. Hak ekonomi atas ciptaan juga dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian. Jangan menyamakan pengalihan dengan anggapan bahwa seluruh hak pasti berpindah. Periksa objek KI dan klausul kontraknya sebelum menyimpulkan.
Contoh. Sebuah perusahaan memiliki merek terdaftar dan ingin bekerja sama dengan distributor di Indonesia. Jika perusahaan hanya memberikan hak memakai merek untuk periode tertentu, para pihak memakai struktur lisensi. Jika seluruh hak atas merek berpindah ke distributor, transaksi tersebut masuk kategori pengalihan hak.
Untuk hak cipta, batas ini ditegaskan langsung oleh undang-undang. Pasal 82 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) melarang perjanjian lisensi dipakai sebagai sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya. Perjanjian yang diberi label “lisensi” tetapi isinya melepas seluruh hak pencipta secara permanen berisiko cacat hukum, bukan sekadar sengketa di kemudian hari.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
UU Hak Cipta membedakan hak ekonomi dari hak moral pencipta. Hak ekonomi dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian sesuai ketentuan undang-undang dan perjanjian para pihak. Hak moral, seperti hak pencipta dicantumkan namanya pada karyanya, melekat pada pencipta dan tidak berpindah meskipun hak ekonomi sudah dijual.
Untuk buku, karya tulis lainnya, serta lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks, Pasal 18 UU Hak Cipta mengatur ketentuan khusus. Jika ciptaan itu dialihkan lewat perjanjian jual putus atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta setelah perjanjian itu mencapai jangka waktu 25 tahun. Jangan menulis pengalihan hak cipta sebagai transaksi yang selalu permanen tanpa pengecualian, dan jangan menggeneralisasi ketentuan ini ke semua jenis ciptaan, karena Pasal 18 hanya menyebut tiga kategori tersebut.
Pengalihan hak cipta juga tidak selalu melibatkan kompensasi. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyebut pewarisan, hibah, wakaf, dan wasiat sebagai cara sah pengalihan, di samping perjanjian tertulis. Kompensasi tunai bukan unsur yang menentukan sah tidaknya pengalihan.
Perjanjian lisensi maupun pengalihan tidak otomatis mengikat pihak ketiga hanya karena sudah ditandatangani. Untuk hak cipta, Pasal 83 UU Hak Cipta mewajibkan perjanjian lisensi dicatatkan pada daftar umum perjanjian lisensi hak cipta, dan perjanjian yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. PP No. 36 Tahun 2018 mengatur tata cara pencatatan itu lebih lanjut, sekaligus mencakup pencatatan perjanjian lisensi atas objek KI lain, termasuk paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Untuk merek, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) mewajibkan pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya. Pengalihan yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Untuk paten, pengalihan harus dicatat dan diumumkan. Lisensi paten juga harus dicatat dan diumumkan, dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga jika pencatatan itu tidak dilakukan.
Jangan berhenti pada penandatanganan kontrak. Untuk KI terdaftar, pencatatan menentukan apakah hak Anda bertahan saat berhadapan dengan klaim pihak ketiga.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Pemberi lisensi yang menghadapi pelanggaran kontrak oleh penerima lisensi punya opsi mengakhiri perjanjian sesuai ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku. Lisensi adalah hubungan kontraktual, bukan izin yang bisa ditarik sepihak kapan saja tanpa dasar.
Tujuh Hal yang Wajib Ada dalam Kontrak Lisensi atau Pengalihan
- Jenis KI yang menjadi objek dan status pendaftarannya
- Ruang lingkup pemakaian yang diizinkan, atau hak yang dialihkan, termasuk apakah pengalihan bersifat seluruh atau sebagian hak
- Status lisensi eksklusif atau non-eksklusif, termasuk hak sublisensi
- Jangka waktu dan wilayah berlakunya hak, khusus untuk skema lisensi
- Struktur kompensasi, baik royalti berkala maupun pembayaran sekaligus
- Status hak moral pencipta, apabila objeknya berupa hak cipta
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Pembedaan lisensi dan pengalihan bukan soal istilah dalam judul kontrak. Yang menentukan adalah apakah kepemilikan KI benar benar berpindah, atau hanya izin pakainya yang diberikan. Pemilik KI yang ingin menguji pasar sambil mempertahankan kepemilikan memakai struktur lisensi. Pemilik yang ingin melepas aset secara permanen, misalnya sebagai bagian dari akuisisi bisnis, memakai struktur pengalihan.
Sebelum kontrak ditandatangani, periksa status pendaftaran KI, tentukan cakupan hak yang berpindah, dan pastikan ketujuh unsur di atas tercantum jelas.
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebagaimana diubah, termasuk melalui UU No. 65 Tahun 2024
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 16 ayat (2), Pasal 18, Pasal 80 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), dan Pasal 83
- PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
- Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, berlaku sejak 23 Februari 2026, menggantikan Permenkumham No. 67 Tahun 2016 beserta perubahannya


