Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?

Merek terdaftar merupakan hak yang dapat beralih kepada ahli waris. Pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencantumkan pewarisan sebagai salah satu dari enam sebab sahnya peralihan hak atas merek, di samping wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang undangan.

Hak atas paten tunduk pada logika serupa dengan konsekuensi administratif tambahan. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur bahwa hak paten dapat beralih baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan. Berdasarkan Pasal 74 ayat (5) undang undang yang sama juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, pengalihan tersebut wajib dicatatkan dan diumumkan dengan dikenai biaya, sementara kewajiban pembayaran biaya tahunan paten tetap melekat pada penerima hak meski proses waris belum tuntas.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sudah mengalami perubahan ketiga melalui Undang Undang Nomor 65 Tahun 2024, sehingga ahli waris perlu memastikan ketentuan yang dirujuk adalah versi terbaru.

Hak cipta memiliki struktur paling berbeda karena Pasal 4 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membaginya atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) undang undang yang sama, hak moral melekat abadi pada pencipta dan pada dasarnya tidak dapat dialihkan, meski pelaksanaannya dapat berpindah kepada ahli waris melalui wasiat setelah pencipta meninggal dunia. Hak ekonomi memiliki sifat berbeda karena, menurut Pasal 16 ayat (2), dapat beralih melalui pewarisan, dan menurut Pasal 58 ayat (1), tetap dilindungi selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia untuk kategori karya umum, sebelum akhirnya masuk ranah publik.

Ilustrasi Singkat
Seorang pemilik usaha meninggal dunia dengan meninggalkan merek terdaftar yang masih digunakan bisnis keluarga dan paten yang masih dalam masa perlindungan. Kedua hak tersebut tetap ada secara hukum dan berpotensi diwariskan, namun keberlanjutan manfaat ekonominya bergantung pada kelengkapan dokumen waris dan kecepatan pencatatan pengalihan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Poin Penting

Status sebagai ahli waris berdasarkan hukum waris tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemegang hak yang tercatat dalam sistem administrasi kekayaan intelektual. Pencatatan pengalihan tetap diperlukan agar posisi hukum ahli waris kuat di hadapan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan lisensi, perpanjangan pendaftaran, atau pembuktian di pengadilan.

Keluarga yang mengetahui adanya merek, paten, atau karya cipta peninggalan perlu segera menginventarisasi aset tersebut, memastikan dokumen waris tersedia, dan mengurus pencatatan sesuai jenis haknya. Penundaan berisiko menghilangkan perlindungan merek, menggugurkan paten karena biaya tahunan tidak dibayar, atau menghentikan potensi royalti karya cipta karena tidak ada pihak yang berwenang memberikan izin penggunaan.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.