Permendag 19/2026 mengatur Pelaku Usaha, yaitu orang perseorangan atau badan usaha. Situs web dan nama domain berperan sebagai sarana. Aturan ini mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) dan mendefinisikan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) sebagai Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Pasal 3 menempatkan Lokapasar atau marketplace sebagai salah satu model bisnis PPMSE.
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan PPMSE yang tidak dikecualikan memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE, dan Pasal 8 mengarahkan permohonannya melalui Online Single Submission (“OSS”). Pengecualian dalam Pasal 4 ayat (3) hanya menyebut penyelenggara sarana perantara, sehingga izin usaha marketplace tetap wajib. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyebut izin ini SIUPMSE, sedangkan teks Permendag memakai istilah Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
Izin operator dan izin seller merupakan dua persoalan hukum yang terpisah. Marketplace memegang izin bidang PMSE untuk kegiatannya sendiri. Setiap Pedagang domestik memegang perizinan berusahanya, yang menurut Pasal 4 ayat (5) paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis. NIB seller tidak menggantikan izin marketplace, dan sebaliknya. Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, misalnya toko di situs pribadi, tergolong PPMSE menurut Pasal 7 ayat (3) dan wajib memiliki izin bidang PMSE.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Pasal 7 ayat (1) membebankan kewajiban ini kepada operator. Operator mengajukannya melalui OSS dan mendaftarkan izin lama ke OSS agar tetap berlaku menurut Pasal 73. Menurut Pasal 20, operator menempatkan informasi yang jelas dan mudah dilihat Konsumen bahwa PPMSE tersebut telah ditampilkan pada laman khusus situs web Kementerian Perdagangan. Pasal 58 memasukkan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) ke dalam sanksi bertahap.
- Menolak pendaftaran Pedagang yang belum memenuhi perizinan. Pasal 4 ayat (4) mewajibkan PPMSE menolak Pedagang domestik tanpa perizinan berusaha. Tim produk membangun pemeriksaan NIB dan bukti standar pada halaman pendaftaran agar seller tanpa izin tidak masuk ke platform.
- Memfasilitasi proses perizinan melalui OSS. Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 17 ayat (2) meminta tautan pengajuan yang terhubung langsung ke OSS, sosialisasi, tampilan status perizinan pada profil Pedagang, dan pendampingan. Tim seller support menjalankan fasilitasi ini.
- Menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi Pedagang. Pasal 10 mewajibkan layanan di laman utama dengan lebih dari satu kanal aktif, waktu tanggap yang diumumkan, dan dokumentasi pengaduan. Pasal 11 mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Menteri dapat meminta dokumentasi itu menurut Pasal 56 ayat (1). Karena itu, arsip pengaduan menjadi bagian penting dari kesiapan kepatuhan dan pengawasan marketplace.
- Menyediakan layanan pengaduan Konsumen yang jelas. Pasal 12 mewajibkan nomor kontak atau alamat surel yang tampil jelas dan ditanggapi. Pasal 13 mewajibkan tayangan kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Periksa apakah kontak itu aktif dan mudah ditemukan. Pelanggaran Pasal 12 dan Pasal 13 masuk skema sanksi Pasal 61.
- Menyampaikan biaya kepada Pedagang secara transparan. Pasal 14 mewajibkan informasi biaya dalam bahasa yang mudah dipahami, perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh kedua pihak, persetujuan seller atas perubahan, dan jawaban atas keberatan tertulis dalam 14 hari kerja. Keberatan yang tidak dijawab dianggap diterima secara administratif.
- Mengelola legalisasi Pedagang. Pasal 17 ayat (3) mewajibkan fitur pendaftaran sementara berlabel “Dalam Proses Legalisasi”. Seller baru harus memperoleh perizinan paling lama enam bulan sejak mendaftar. Setelah batas itu, marketplace wajib menghentikan transaksinya menurut ayat (5). Seller lama memperoleh masa transisi paling lama 18 bulan menurut Pasal 74. Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) sama-sama mengatur seller yang belum berizin, jadi baca keduanya bersamaan dan catat tanggal pendaftaran seller di sistem.
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
Pasal 58 mengatur sanksi bertahap atas pelanggaran kewajiban perizinan, yaitu peringatan tertulis paling banyak tiga kali dengan tenggang 14 hari kalender, lalu daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE. Pasal 61 menerapkan pola serupa pada kewajiban pengaduan, transparansi biaya, dan fasilitasi perizinan. Pasal 59 mewajibkan marketplace memblokir layanan bagi Pelaku Usaha yang terkena sanksi Pasal 58 ayat (3), dan marketplace yang lalai menerima peringatan tertulis.
Memiliki situs marketplace tidak menentukan kewajiban hukum. Yang menentukan adalah apakah operator termasuk PPMSE yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Jika ya, SIUPMSE menjadi bagian dari kewajiban perizinan operator. Kewajiban terhadap Pedagang merupakan lapisan kepatuhan yang terpisah, dan tujuh kewajiban di atas menjadi standar audit internalnya. Mulailah dari alur pendaftaran seller.


