Pelaku UMKM Dapat Mendaftarkan Merek Tanpa Perusahaan

Seorang pemilik usaha kuliner dapat berjualan selama tiga tahun dengan nama yang sudah dikenal pelanggan tanpa pernah mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”). Ketika ia ingin melindungi nama itu, ia mengira harus membentuk PT lebih dulu. Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) masih mengira demikian. Pertanyaan yang menentukan berbunyi lain, yaitu siapa yang akan tercatat sebagai pemilik merek tersebut.

Daftar Merek Tanpa PT Dapat Diajukan Perorangan

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja (“UU Merek”), menyebut merek dapat dimiliki seseorang atau badan hukum. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”) menyatakan pemohon terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum. Aturan ini berlaku sejak 23 Februari 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Karena itu, syarat daftar merek perorangan tidak mencakup kepemilikan PT. Pemohon perorangan dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) atau secara nonelektronik. Pasal 4 UU Merek mewajibkan pemohon melampirkan surat pernyataan kepemilikan merek, sehingga pertanyaan siapa pemilik sudah muncul sejak pengajuan.

Pendirian PT atau penerbitan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) tidak otomatis memberi hak atas merek. Pasal 3 UU Merek menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Pendaftaran merek dan pendirian badan usaha adalah dua persoalan hukum yang berbeda.

Key takeaway. Orang perseorangan dapat menjadi pemohon dan pemilik merek terdaftar, sehingga PT tidak menjadi syarat umum.

Merek Atas Nama Pribadi dan Perseroan Perorangan

Pada merek atas nama pribadi, pemilik hak adalah individu yang tercantum dalam pendaftaran. Struktur ini dapat sesuai bagi usaha yang masih dijalankan sendiri. Pemilik usaha yang mendaftarkan merek pribadi pada 2026 mengikuti tata cara dalam Permenkum 5/2026.

Perseroan Perorangan berbeda, Pasal 153A Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja, memungkinkan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil didirikan oleh satu orang. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pelaksanaannya. Pendirinya sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal. Perseroan Perorangan menjadi badan hukum setelah pendirinya mendaftarkannya kepada Menteri dan memperoleh sertifikat pendaftaran elektronik.

Satu pendiri tidak menjadikan Perseroan Perorangan sama dengan pribadi pendirinya. Perseroan itu subjek hukum tersendiri. Bila merek terdaftar atas nama Perseroan Perorangan, pemilik haknya adalah perseroan itu, terpisah dari pendirinya.

Kapan Merek Pribadi Perlu Dialihkan ke Badan Usaha

Hukum memperbolehkan merek tetap atas nama pribadi. Hukum tidak mewajibkan pengalihan ke badan usaha ketika usaha tumbuh. Pertimbangan berikutnya bersifat bisnis.

Calon investor dapat menanyakan siapa pemilik merek yang dipakai perusahaan. Restrukturisasi, penggabungan usaha, atau penjualan aset menuntut kejelasan yang sama. Pewarisan juga relevan, karena Pasal 41 UU Merek mencantumkan pewarisan sebagai salah satu sebab beralihnya hak atas merek terdaftar.

Masuknya pemegang saham kedua mewajibkan Perseroan Perorangan berubah status menjadi Perseroan melalui akta notaris, sebagaimana diatur Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Pada saat itu pemilik usaha dapat meninjau ulang catatan kepemilikan merek. Perseroan Perorangan juga wajib menyampaikan laporan keuangan, dan kelalaian dapat berujung pada pencabutan status badan hukum.

Perusahaan dapat memakai merek milik pendirinya melalui perjanjian lisensi tertulis. Pasal 42 UU Merek mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi, dan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Jalur lain adalah pengalihan hak. Pasal 41 UU Merek mengatur bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian, hibah, atau sebab lain yang dibenarkan, dan pengalihan itu dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Pengalihan yang belum dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan juga dapat dilakukan saat permohonan merek masih diproses. Permenkum 5/2026 memuat syarat dan tata cara pencatatan pengalihan tersebut. Pemilik beberapa merek terdaftar yang serupa untuk barang atau jasa sejenis hanya dapat mengalihkan seluruhnya kepada pihak yang sama.

Practical point. Pemilik usaha yang berencana mendirikan Perseroan Perorangan dapat menimbang dua jalur. Jalur pertama, mendaftar atas nama pribadi lebih dulu lalu mengalihkan merek. Jalur kedua, menunggu perseroan berdiri lalu mendaftar atas nama perseroan. Jalur pertama mengurangi risiko didahului pihak lain, karena Pasal 21 UU Merek menolak permohonan yang mirip dengan merek yang lebih dahulu dimohonkan pihak lain. Jalur kedua menghindari pencatatan pengalihan.

Kedua struktur punya tempat. Merek atas nama pribadi dapat sesuai bagi usaha yang masih dijalankan perorangan. Merek atas nama Perseroan Perorangan dapat sesuai bagi usaha yang ingin memisahkan aset merek dari pribadi pendirinya. Pilihan bergantung pada struktur dan rencana usaha pemiliknya.

Pemilik usaha tidak perlu memiliki PT terlebih dahulu untuk mendaftarkan merek, tetapi perlu memikirkan sejak awal siapa yang sebaiknya menjadi pemilik hak atas merek tersebut. Pertanyaan apakah merek bisa didaftarkan sudah terjawab dalam UU Merek dan Permenkum 5/2026. Pertanyaan yang tersisa menyangkut keselarasan antara pemilik merek yang tercatat dan arah usaha. Konsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual dapat membantu memetakan struktur kepemilikan merek, pengalihan hak, dan pendirian Perseroan Perorangan sebelum usaha melangkah lebih jauh.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.