Permohonan merek pihak lain bisa memuat nama atau logo yang menyerupai merek Anda, dan selama diumumkan, merek belum terdaftar atau melewati pemeriksaan substantif. Hukum Indonesia membuka jalur keberatan, berlaku jika merek sudah terdaftar, dimohonkan lebih dahulu, tergolong merek terkenal, atau pemohon beriktikad tidak baik.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Merek”) dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkum 5/2026”), tarifnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (“PP 30/2026”) dan pelaksananya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”).
Keberatan, disebut juga oposisi merek, menyasar permohonan yang diumumkan dan dijawab pemohon dengan sanggahan. DJKI dapat menolak permohonan pada pemeriksaan substantif, pemohon yang ditolak mengajukan banding, dan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga baru terbuka setelah merek terdaftar.
Pasal 16 ayat (1) UU Merek dan Pasal 32 ayat (1) Permenkum 5/2026 memberi setiap pihak kesempatan mengajukan keberatan tertulis selama masa pengumuman, disertai biaya, alasan, dan bukti cukup bahwa merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak (Pasal 16 ayat (2) UU Merek, Pasal 32 ayat (2) Permenkum).
Rumusan “setiap pihak” tidak membatasi kedudukan, meski relevan terutama bagi pemilik atau pemohon merek terdahulu, pemegang indikasi geografis, dan pemilik merek terkenal. Khusus barang atau jasa tidak sejenis, Pasal 37 ayat (2) Permenkum 5/2026 mensyaratkan keberatan tertulis dari pemilik merek terkenal yang terdaftar, dengan alasan dan bukti cukup (Pasal 37 ayat (3)).
Alasan keberatan mengikuti dasar penolakan Pasal 20 dan 21 UU Merek, dirinci Permenkum 5/2026 Pasal 34, dengan tiga dasar paling lazim dalam sengketa antarpelaku usaha
- persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek yang dimohonkan lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis
- persamaan dengan merek terkenal atau indikasi geografis terdaftar
- permohonan yang diajukan dengan iktikad tidak baik (Pasal 21 ayat (3) UU Merek, Pasal 34 ayat (4) Permenkum).
Alasan lain, seperti merek tanpa daya pembeda atau berbentuk fungsional (Pasal 34 ayat (1) Permenkum), relevan jika fakta mendukungnya.
DJKI memeriksa keberatan secara administratif tanpa hakim, dan Pasal 38 ayat (2) Permenkum 5/2026 menjadikan keberatan serta sanggahan pertimbangan pemeriksaan substantif, meski pemeriksa menilai sendiri kelayakan pendaftaran sehingga belum tentu berujung penolakan.
Cara Mengajukan Keberatan Merek melalui DJKI
Pengajuan dilakukan selama masa pengumuman di Berita Resmi Merek (“BRM”). DJKI mengumumkan permohonan paling lama 15 hari kerja sejak Tanggal Penerimaan, dan masa pengumuman berlangsung dua bulan (Pasal 31 Permenkum 5/2026). Keberatan yang diajukan melewati masa itu tidak dapat diproses (Pasal 32 ayat (3)), dengan jalur tersisa berupa gugatan pembatalan setelah terdaftar.
Pengajuan dilakukan daring melalui akun di merek.dgip.go.id, dan DJKI mengirim salinan keberatan kepada pemohon paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan (Pasal 16 ayat (3) UU Merek, Pasal 32 ayat (4) Permenkum). Pemohon punya dua bulan sejak tanggal pengiriman untuk sanggahan (Pasal 33), dan pemeriksaan substantif dimulai maksimal 30 hari kerja setelah batas itu berakhir, selesai dalam 90 hari kerja (Pasal 40). Pihak berkeberatan menerima tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan (Pasal 41 ayat (9)).
Siapkan dua kelompok berkas, dokumen pengajuan meliputi cover dan isi BRM memuat merek terkait, surat kuasa konsultan KI bermaterai jika memakai konsultan, dan surat permohonan berisi alasan serta bukti. Bukti pendukung menyesuaikan dasar keberatan, antara lain sertifikat atau bukti permohonan merek terdahulu, penggunaan, reputasi, promosi, dan dokumen hubungan usaha, dengan tarif keberatan Rp1.500.000 per permohonan berdasarkan PP 30/2026, yang diundangkan 2 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sesudahnya.
Menilai Kekuatan Dasar dan Bukti Keberatan
Kekuatan keberatan bergantung pada perbandingan yang teliti. Pasal 35 ayat (1) Permenkum 5/2026 menilai persamaan pada pokoknya dari kemiripan unsur dominan kedua merek, baik bunyi, tampilan, maupun makna, lalu ditimbang dari kesan keseluruhan konsumen.
Perbandingan berlanjut ke barang atau jasa, dengan kelas permohonan sebagai titik awal, meski kelas sama belum membuktikan kesejenisan dan kelas berbeda belum menutup keterkaitan. Pasal 35 ayat (2) menilai kesejenisan dari sifat barang atau jasa, tujuan dan metode penggunaan, komplementaritas, kompetisi, saluran distribusi, konsumen relevan, dan asal produksi.
Sebagai contoh, jika suatu permohonan merek menggunakan nama yang serupa dengan merek kopi kemasan Anda tetapi diajukan untuk kedai kopi, kedua usaha tersebut masih dapat dianggap berkaitan karena konsumen dapat mengira keduanya berasal dari sumber yang sama. Penilaiannya dapat berbeda jika nama yang sama digunakan untuk usaha bengkel mobil karena hubungan antara barang atau jasanya tidak sekuat pada contoh sebelumnya.
Bukti menentukan apakah alasan dapat diperiksa, mencakup sertifikat atau bukti permohonan terdahulu, penggunaan di pasar, reputasi, dan riwayat hubungan usaha jika mendalilkan iktikad tidak baik, sementara untuk merek terkenal bukti diarahkan ke kriteria Pasal 36, misalnya pengetahuan masyarakat, volume penjualan, jangkauan wilayah, lama penggunaan, intensitas promosi, dan pendaftaran negara lain.
Indonesia menganut sistem first-to-file, sehingga hak eksklusif atas merek lahir dari pendaftaran (Pasal 1 angka 3 Permenkum 5/2026). Bukti penggunaan yang lebih lama berguna mendukung dalil reputasi atau iktikad tidak baik, tetapi belum menjamin kemenangan.
Pemilik merek yang tidak memantau BRM selama masa pengumuman dua bulan bisa kehilangan jalur keberatan tanpa sadar, jadi jangan menunggu merek pihak lain terdaftar bila keberatan sudah bisa diajukan sekarang. Keberatan efektif mengaitkan fakta, pasal relevan, dan bukti memadai, sehingga pemeriksa DJKI punya bahan menilai dan pemohon bisa menjawab.
- Memilih Negara Tujuan Paten Internasional
- Barang Konsinyasi Dijual Tanpa Izin Pemilik Merek
- Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?
- Perjanjian Kemitraan Usaha Yang Perlu Dipahami UMKM
- KBLI 2025 Berubah Lagi, Apakah NIB Harus Diubah?
- Cara Mengajukan Keberatan Merek di Indonesia
- Pelaku UMKM Dapat Mendaftarkan Merek Tanpa Perusahaan
- Merek Terdaftar Dapat Menjadi Agunan Tambahan Pinjaman Bank
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum



