Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?

Anda membeli sepatu asli dari distributor, lalu menjualnya di marketplace. Di listing, Anda menulis nama merek di judul, menambahkan kata “resmi” pada nama toko, dan memasang foto dari katalog merek. Barangnya asli, tetapi ketiga keputusan itu punya dasar hukum yang berbeda. Apakah reseller produk original perlu izin merek? Jawabannya bergantung pada bagian mana yang Anda lakukan.

Apakah Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?

Banyak penjual mendapat stok asli dari distributor, pemasok, atau toko lain, tetapi belum berstatus distributor resmi. Status itu berasal dari penunjukan pemilik merek, biasanya lewat perjanjian tertulis. Dari situ ada tiga lapisan yang perlu Anda pisahkan. Lapisan pertama adalah menjual kembali barang yang Anda beli. Lapisan kedua adalah penunjukan resmi dari pemilik merek. Lapisan ketiga adalah hak memakai merek dalam konteks tertentu, misalnya di nama toko atau materi iklan.

Dalam artikel ini, “izin merek” berarti persetujuan pemilik merek agar pihak lain memakai mereknya, misalnya lewat penunjukan distributor, perjanjian reseller, atau lisensi. Persetujuan ini tidak sama dengan keaslian barang. Barangnya bisa asli, sementara cara penjual memakai merek tetap bermasalah.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, melindungi merek terdaftar bagi pemiliknya. Kajian akademik menyebut UU Merek tidak memuat aturan yang tegas tentang batas hak pemilik merek atas barang yang sudah beredar secara sah. Jawaban atas pertanyaan di judul karena itu bergantung pada asal barang, bukti transaksi, cara Anda memakai merek, isi perjanjian dengan pemasok, dan aturan platform.

Keaslian barang, kewenangan memakai merek, dan status penjual resmi saling berkaitan, tetapi tidak selalu sama. Pisahkan ketiganya sebelum Anda menulis satu pun listing.

Apa Batas Penggunaan Merek dalam Listing Marketplace?

Tiga keputusan di pembuka tadi sesuai dengan tiga situasi berikut, dan tiap situasi punya batasnya sendiri.

Situasi pertama, Anda menulis nama merek di judul produk agar pembeli tahu barang apa yang dijual. Penilaiannya bergantung pada konteks. Judul yang memuat merek bersama jenis barang, ukuran, dan kata “original” menjelaskan barang yang Anda jual. Nama toko yang menambahkan kata “resmi” di samping merek menyiratkan hubungan dengan pemilik merek. Keduanya menyebut merek, tetapi pesannya kepada pembeli berbeda.

Situasi kedua, Anda memakai nama toko, logo, label, atau kalimat yang membuat pembeli mengira Anda official store, distributor resmi, atau mitra yang sudah disetujui. Klaim hubungan resmi membutuhkan dasar yang nyata, misalnya surat penunjukan atau perjanjian. Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) melarang pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar. Pasal itu menjadi pegangan umum bagi klaim dalam listing, dan penilaian akhirnya tetap melihat fakta setiap kasus.

Situasi ketiga, Anda memakai foto produk, katalog, atau desain promosi dari pemilik merek. Persoalan ini masuk ke hak cipta. Pasal 40 ayat (1) huruf k UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) melindungi karya fotografi. Membeli barang tidak otomatis memindahkan hak atas fotonya. Jika Anda ingin memakai foto resmi, minta izin tertulis atau gunakan materi yang memang disediakan untuk reseller. Foto yang Anda ambil sendiri dari barang yang Anda pegang tidak membawa persoalan hak cipta atas foto resmi tersebut.

Marketplace juga dapat menetapkan syarat tambahan untuk kategori atau merek tertentu. Syarat di satu platform belum tentu sama di platform lain, jadi baca kebijakan platform tempat Anda berjualan.

Menjual barang asli tidak otomatis memberi Anda hak tanpa batas atas seluruh identitas dan materi promosi pemilik merek.

Bagaimana Reseller Mengurangi Risiko Sebelum Berjualan?

Lima langkah berikut bisa Anda jalankan sebelum mengunggah produk.

  1. Pastikan asal barang. Reseller yang memegang stok menyimpan bukti pembelian, faktur, dan dokumen pemasok. Bukti ini membantu bila platform atau pemilik merek meminta Anda menunjukkan asal barang. Dropshipper tidak memegang stok, jadi simpan kesepakatan dengan pemasok dan konfirmasi tertulis bahwa barang yang dikirim adalah produk asli.
  2. Baca ketentuan platform soal pencantuman merek, verifikasi produk, label toko resmi, dan syarat otorisasi bila ada. Simpan tangkapan layar ketentuan yang berlaku saat Anda mulai berjualan.
  3. Tulis nama merek apa adanya untuk menjelaskan barang, dan jangan mengaku sebagai penjual resmi tanpa dasar yang bisa Anda tunjukkan. Pakai frasa seperti “distributor resmi” atau “toko resmi” hanya bila Anda memegang penunjukannya.
  4. Cek hak pakai foto, logo, katalog, dan materi pemasaran. Minta izin tertulis atau pakai materi yang memang disediakan untuk reseller.
  5. Baca perjanjian distribusi atau reseller. Cari pembatasan soal penggunaan merek, wilayah penjualan, kanal distribusi, dan kewajiban lain sebelum Anda menandatangani. Simpan salinan yang sudah ditandatangani kedua pihak.

Dokumen yang tertib membantu Anda memisahkan kewajiban hukum, kewajiban kontrak, dan aturan internal platform sebelum masalah muncul. Simpan semuanya dalam satu folder yang mudah dibuka, dan periksa ulang setiap kali Anda berganti pemasok atau menjual merek baru.

Reseller perlu memeriksa lebih dari keaslian barang. Periksa juga cara Anda memakai merek dan materi promosi, serta syarat khusus dari pemilik merek, pemasok, dan platform. Jika Anda butuh peninjauan perjanjian reseller, pencatatan lisensi merek dagang, atau analisis awal untuk melindungi merek bisnis Anda, tim Patenku siap membantu menilai kondisi bisnis Anda secara langsung.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.