Produk sudah berada di rak puluhan gerai, tetapi pembayaran tak kunjung masuk. Laporan stok tidak lengkap dan sisa barang sulit dilacak. Ketika pemilik merek lokal mendengar ada barang konsinyasi dijual tanpa izin, pertanyaan pertamanya selalu sama. Siapa yang berhak menentukan penanganan, harga, penjualan, dan pengembalian barang itu? Jawabannya tidak otomatis berpihak kepada pemasok, dan situasinya makin rumit ketika mitra ritel memasuki Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Empat persoalan berikut perlu dipisahkan sejak awal.
Pola dasarnya berbeda, tetapi isi perjanjian tetap menentukan.
Di atas pola itu, kesulitan keuangan peritel memunculkan masalah yang berbeda. Pembayaran tertunda, jumlah stok diperselisihkan, transaksi terjadi tanpa persetujuan, dan pemasok tidak tahu apakah barangnya boleh ditarik. Peritel yang kesulitan uang belum tentu kehilangan hak menjual barang titipan, dan pemasok belum tentu berhak mengambil barang begitu pembayaran terlambat.
“Diskon besar tidak otomatis melanggar hukum. Penilaiannya bergantung pada wewenang dalam perjanjian, keadaan transaksi, dan ada tidaknya hak lain yang dilanggar.”
Karena itu perjanjian tertulis dan bukti stok sangat menentukan.
Menilai hak para pihak berarti memisahkan kepemilikan, penguasaan, pembayaran, dan faktur. Perjanjian konsinyasi beserta transaksi nyatanya menentukan pemilik barang, pihak yang boleh menjual, batas harga dan diskon, kewajiban melaporkan stok, penanggung kerugian, dan pengembalian barang. Barang titipan tidak otomatis tetap menjadi milik pemasok apa pun isi kesepakatannya.
Dari sisi merek, menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar (Pasal 3). Pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang sejenis (Pasal 83 ayat (1)). Pembayaran terlambat, diskon yang diperselisihkan, atau pengelolaan stok tanpa izin merupakan sengketa kontrak.
“Sebagai gambaran, sebuah merek kosmetik lokal menitipkan stok kepada peritel. Perjanjiannya hanya menyebut harga jual tanpa aturan diskon, laporan penjualan terlambat, dan stok tidak sesuai catatan. Ketika peritel menjual produk dengan potongan 70 persen, penilaian dimulai dari klausul wewenang harga, laporan penjualan, dan bukti persetujuan. Tanpa ketiganya, pemilik merek sulit menunjukkan wewenang yang dilanggar.”
Selain merek, perlindungan lain punya syarat sendiri. Desain industri dilindungi jika baru dan didaftarkan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000. Hak cipta atas karya seni rupa atau fotografi timbul otomatis menurut UU Nomor 28 Tahun 2014, tetapi hanya untuk karya yang memenuhi syarat dan pemiliknya harus dapat dibuktikan. Kemasan dan foto promosi tidak otomatis terlindungi.
Ketika peritel masuk PKPU, persoalannya bertambah. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peritel berstatus debitor, sedangkan pemasok yang belum dibayar pada umumnya kreditor yang mengajukan tagihan kepada pengurus. Tagihan pembayaran berbeda dari klaim bahwa barang tertentu milik pemasok. Klaim kedua membutuhkan dokumen perjanjian, identifikasi stok, catatan transaksi, dan prosedur tersendiri. Tidak ada jaminan barang dapat diambil atau tagihan didahulukan dari kreditor lain.
- Memilih Negara Tujuan Paten Internasional
- Barang Konsinyasi Dijual Tanpa Izin Pemilik Merek
- Reseller Produk Original Perlu Izin Merek?
- Perjanjian Kemitraan Usaha Yang Perlu Dipahami UMKM
- KBLI 2025 Berubah Lagi, Apakah NIB Harus Diubah?
- Cara Mengajukan Keberatan Merek di Indonesia
- Pelaku UMKM Dapat Mendaftarkan Merek Tanpa Perusahaan
- Merek Terdaftar Dapat Menjadi Agunan Tambahan Pinjaman Bank
- Marketplace Wajib SIUPMSE Menurut Permendag 19 Tahun 2026
- Apakah Hak Kekayaan Intelektual Bisa Diwariskan?
- Apa Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual?
- Kenapa Netflix Bisa Terkena Kewajiban Royalti Musik
- Saat Perusahaan Diakuisisi, Apa yang Terjadi pada Paten dan Merek?
- Apa Yang Berubah dalam Pendaftaran Merek 2026
- Merek Ditolak Tetap, Masih Ada Solusinya
- Putusan MK Hidupkan Kembali Norma Anti-Evergreening Paten
- Superfake Barang Palsu, Kenapa Kualitas Menentukan Risiko Hukum Penjual
- Produk Impor Wajib Verifikasi Halal Sebelum Pengajuan Kepabeanan di Bawah Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026
- Rahasia Dagang Bocor Setelah Karyawan Resign, Apa Perlindungan Hukumnya?
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
Persiapan sejak awal mengurangi ketidakpastian tersebut. Sebelum barang dititipkan, tuangkan dalam perjanjian pemilik barang, saluran penjualan yang diizinkan, wewenang diskon, kewajiban laporan stok, tenggat pembayaran, hak audit, pengembalian barang tidak terjual, tanggung jawab atas barang rusak atau hilang, hak mengakhiri kerja sama, dan forum penyelesaian sengketa. Daftarkan merek dan simpan bukti kepemilikan karya yang relevan.
Saat masalah muncul, simpan perjanjian yang ditandatangani, faktur, bukti serah terima, laporan stok, data penjualan, korespondensi, serta bukti produk dan materi promosi. Jangan menarik barang sendiri sebelum memeriksa hak, isi perjanjian, dan prosedur yang berlaku.
Jika peritel masuk PKPU, periksa pengumuman resmi perkara, catat nama pengurus, lalu segera konfirmasi tenggat dan prosedur kepada pengurus serta penasihat hukum. Ajukan tagihan pembayaran dan klaim atas barang tertentu sebagai dua hal terpisah.
Perjanjian yang jelas dan stok yang bisa dilacak menentukan kuat tidaknya perlindungan merek Anda saat mitra ritel bermasalah. Patenku.id menyediakan layanan pendaftaran merek dan peninjauan perjanjian distribusi atau konsinyasi. Pertanyaan yang paling sering muncul dijawab di bawah.



