Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Perdagangan Antarpulau dan akan mulai berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yakni mulai tanggal 1 Februari 2025. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau, mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan tata kelola perdagangan serta bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri. Dengan adanya pengintegrasian tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan persediaan barang antarpulau, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri serta meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.
Perubahan Sistem Pelaporan Digital
Setiap barang yang masuk dan diperdagangkan antarpulau wajib dilengkapi dengan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB). PAB tersebut wajib dimiliki oleh setiap pemilik muatan atau Perusahaan Jasa Penyedia Transportasi (PJPT) yang kemudian akan menyampaikan PAB tersebut kepada Menteri secara elektronik. Hal ini yang menjadi perbedaan signifikan dengan Peraturan sebelumnya, yakni segala pelaporan dilakukan secara digital dan prosesnya lebih sederhana. Proses penyampaian PAB oleh pemilik muatan hanya perlu dilakukan sekali melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya seperti sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan akses masuk Pelabuhan. SINSW tersebut juga terhubung dengan sistem INATRADE yang merupakan sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan.
Proses Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)
Masuknya barang antarpulau dimulai dengan melaporkan PAB yang dilakukan paling cepat 20 hari sebelum estimasi keberangkatan sarana angkutan laut, yang memuat data dan informasi mengenai pemilik muatan antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau dan penerima muatan (apabila barang yang diperdagangkan antarpulau adalah barang mineral dan Batubara maka juga harus memuat nomor transaksi penerimaan negara). Setelahnya, Sistem INATRADE akan menerbitkan nomor laporan atas pelaporan PAB, yang kemudian disampaikan kepada pelaku usaha melalui SINSW. Nomor tersebut diperlukan untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area Pelabuhan oleh pihak yang berwenang.
Dengan hadirnya peraturan ini, sistem masuknya barang ke pulau-pulau di Indonesia menjadi lebih terdata, sehingga apabila terjadi kelangkaan barang di suatu daerah dapat ditangani dengan cepat. Proses digitalisasi ini tidak hanya memudahkan pendataan barang yang masuk oleh pemerintah, tetapi juga memudahkan pengusaha terkait pelaporan karena sudah terintegrasi dengan Lembaga Nasional Satu Pintu.
Info Lainnya
- Saat Satu Kesalahan Bisnis Melahirkan Banyak Risiko Hukum
- Swatch vs Samsung, Sengketa Merek US$170 Juta dan Pelajaran bagi Pemilik Bisnis
- 7 Kewajiban Advokat Setelah Pedoman AI PERADI
- Ekspor Produk Tanpa Daftar Merek Internasional
- Rebranding Nokia, Haruskah Merek Lama Tetap Dipertahankan?
- e-RUPS Bukan Berarti RUPS Sepenuhnya Virtual Memahami Kewajiban RUPS Fisik dan Pembatasan Kehadiran Pemegang Saham
- Pusat Finansial Internasional Indonesia dan Kepastian Hukum
- eASY.KSEI untuk Mengikuti RUPS Secara Elektronik
- “Indonesian Proposal” di WIPO dan Upaya RI Membenahi Tata Kelola Royalti Digital
- Tarif Baru Kemenkum Resmi Berlaku Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
- Merek Ditolak DJKI Masih Punya Peluang Diterima
- Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?
- Panduan Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek melalui Form E009
- Melindungi Karya dari Situs Bajakan
- Isi Paten yang Wajib Anda Ketahui
- Paten Adalah Pelindung Inovasi Bisnis / Jangan Publikasikan Inovasi Sebelum Daftar Paten
- Jangan Asal Pakai Surat Kuasa
- Hak Karyawan yang Sering Terlewat Setelah PHK
- Cek Merek Sebelum Daftar di DJKI
- Perceraian Selesai Kewajiban Hukum Belum Tentu Selesai



