Perubahan Sistem Pelaporan Digital
Proses Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)
Masuknya barang antarpulau dimulai dengan melaporkan PAB yang dilakukan paling cepat 20 hari sebelum estimasi keberangkatan sarana angkutan laut, yang memuat data dan informasi mengenai pemilik muatan antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau dan penerima muatan (apabila barang yang diperdagangkan antarpulau adalah barang mineral dan Batubara maka juga harus memuat nomor transaksi penerimaan negara). Setelahnya, Sistem INATRADE akan menerbitkan nomor laporan atas pelaporan PAB, yang kemudian disampaikan kepada pelaku usaha melalui SINSW. Nomor tersebut diperlukan untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area Pelabuhan oleh pihak yang berwenang.
More Posts

Cara Meningkatkan Toko Online Shopee 2025
Di era digital seperti sekarang, jualan online bukan cuma tren tapi sudah jadi peluang besar yang bisa dimanfaatkan siapa saja. Tanpa perlu sewa toko atau

Cara Mudah Membuat Perjanjian
Ingin tahu bagaimana cara membuat perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah? Artikel ini akan membantumu untuk memahami apa yang dibutuhkan agar perjanjian dianggap lengkap

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Pengendara yang menggunakan jalan tol di Indonesia perlu memahami dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi atau hukuman akibat pelanggaran. Mengetahui peraturan
