Bisakah Motif Tradisional Menjadi Hak Eksklusif Merek?

Sebuah logo bunga empat kelopak baru saja membuat dua merek besar berhadapan di ruang sidang. Louis Vuitton menggugat Molly Tea, jaringan minuman teh asal Shenzhen yang tokonya sudah tersebar di lebih dari dua ribu lokasi, karena dianggap menggunakan simbol yang terlalu mirip dengan monogram bunga khas rumah mode Prancis itu. Pengadilan di Suzhou memenangkan Louis Vuitton dan mewajibkan Molly Tea membayar ganti rugi sekitar 10,3 juta yuan, setara kurang lebih Rp24 miliar, sekaligus meminta permintaan maaf terbuka.

Yang membuat kasus ini menyebar ke seluruh dunia bukan angka ganti ruginya. Publik di media sosial Tiongkok justru mempertanyakan sesuatu yang lebih mendasar. Sejumlah warganet menyandingkan monogram Louis Vuitton dengan ukiran bunga di alat musik tradisional dari era Dinasti Tang, lalu bertanya, bagaimana mungkin sebuah motif yang mirip warisan budaya bisa menjadi milik eksklusif satu perusahaan asing.

Perdebatan itu kemudian meluas ke pertanyaan yang jauh lebih relevan bagi pelaku usaha di Indonesia dibanding siapa yang menang di pengadilan Tiongkok.

Apakah sebuah motif yang telah lama dikenal masyarakat dapat menjadi hak eksklusif suatu merek?

Mengapa Sengketa Louis Vuitton dan Molly Tea Menarik Perhatian Dunia

Molly Tea berdiri tahun 2021 dan berkembang sangat cepat, termasuk membuka gerai di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia. Gugatan Louis Vuitton diajukan pada Mei 2025, mempersoalkan penggunaan logo bunga empat kelopak yang dinilai melanggar tujuh merek terdaftar milik rumah mode itu. Sebelumnya, permohonan pendaftaran merek bunga milik Molly Tea sendiri sudah ditolak oleh otoritas kekayaan intelektual Tiongkok pada 2024, justru karena dianggap terlalu dekat dengan merek Louis Vuitton yang lebih dulu terdaftar.

Setelah putusan keluar, Molly Tea mengganti skema warna logonya dari hitam putih menjadi ungu dan emas, sembari menyatakan akan mengajukan banding. Artinya, babak hukum ini belum benar-benar selesai, dan hasil banding di kemudian hari bisa saja mengubah sebagian argumen yang beredar hari ini.

Namun yang menarik justru terjadi di luar ruang sidang. Sebagian pengguna internet menilai wajar jika Louis Vuitton menang, karena hak mereknya sudah lebih dulu terdaftar dan aturan yang berlaku di Tiongkok menganut prinsip pendaftar pertama. Sebagian lain merasa keputusan ini janggal, sebab motif bunga serupa dianggap sudah lama menjadi bagian dari kekayaan budaya, bukan ciptaan satu perusahaan.

Dua kubu ini sebenarnya sedang membicarakan dua hal yang berbeda tanpa sadar. Satu kubu berbicara tentang hukum merek yang berlaku secara formal. Kubu lainnya berbicara tentang keadilan budaya yang dirasakan secara emosional. Pengadilan hanya bisa menjawab pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua akan terus diperdebatkan di ruang publik, apa pun hasil bandingnya.

Bagi pelaku usaha, pelajaran paling awal dari sini sederhana saja. Menang di pengadilan tidak otomatis membuat sebuah merek diterima secara sosial. Tapi kalah dalam sengketa merek jelas berarti kerugian finansial dan reputasi yang nyata, dan itulah yang seharusnya lebih dipikirkan sejak sebelum logo dibuat, bukan setelah gugatan masuk.

Bisakah Motif Tradisional Menjadi Merek?

Sebagian orang membayangkan motif tradisional seperti batik, ukiran, atau ornamen bunga sebagai sesuatu yang otomatis tidak bisa dimiliki siapa pun. Anggapan ini benar untuk motifnya sendiri sebagai corak, tapi keliru kalau disamakan begitu saja dengan cara motif itu dipakai sebagai identitas usaha.

Motif tradisional yang sudah lama beredar di masyarakat memang umumnya berada di ranah publik. Siapa saja boleh menggunakannya sebagai hiasan, sebagai elemen desain produk, atau sebagai inspirasi karya seni. Tidak ada satu pihak yang bisa mengklaim dirinya pencipta pertama corak kawung, corak parang, atau motif bunga tertentu yang sudah dipakai turun temurun.

Yang bisa dilindungi bukan motifnya sebagai corak, melainkan penggunaannya sebagai penanda asal komersial. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara hiasan dan merek. Motif menjadi bagian dari estetika sebuah produk. Merek berfungsi menjawab pertanyaan konsumen, ini produk siapa dan bisa dipercaya atau tidak.

Bayangkan sebuah kedai kopi kecil di Bandung menggunakan motif daun tertentu di kemasannya selama sepuluh tahun. Awalnya motif itu hanya hiasan biasa. Tapi setelah sepuluh tahun, pelanggan di kota itu langsung mengenali kemasan bermotif daun tersebut sebagai kedai kopi itu, bukan kedai lain, meski tidak ada nama merek yang tertulis besar. Pada titik ini, motif tersebut sudah berpindah fungsi. Ia bukan lagi sekadar hiasan, melainkan penanda asal usaha yang melekat di benak konsumen.

Konsep ini dalam ilmu hukum merek disebut acquired distinctiveness atau secondary meaning. Sebuah elemen visual yang awalnya dianggap terlalu umum atau terlalu dekat dengan motif publik bisa memperoleh daya pembeda seiring waktu, asalkan penggunaannya konsisten, terus menerus, dan berhasil membangun asosiasi kuat di benak konsumen dengan satu sumber komersial tertentu.

Louis Vuitton sendiri membangun argumen serupa. Monogram bunga empat kelopaknya dirancang sejak 1896, dipakai konsisten lebih dari satu abad, dan didaftarkan sebagai merek jauh sebelum pihak lain mendaftarkan motif serupa. Terlepas dari perdebatan soal inspirasi budaya di baliknya, secara hukum merek, faktor yang paling menentukan adalah pendaftaran lebih dulu dan penggunaan konsisten yang membangun daya pembeda, bukan siapa yang secara historis menciptakan corak bunga tersebut.

Bagi pelaku usaha di Indonesia, pelajaran ini penting dipahami sebelum buru buru merasa aman karena menggunakan motif tradisional. Kalau motif itu masih umum dan belum melekat sebagai identitas usaha tertentu, biasanya sulit didaftarkan sebagai merek eksklusif. Tapi begitu ada pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan olahan motif itu dan membangun daya pembeda melalui pemakaian panjang, usaha yang datang belakangan bisa berhadapan dengan risiko sengketa merek, persis seperti yang dialami Molly Tea.

Bagaimana Pengadilan Menentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran Merek

Kesalahan paling umum dalam memahami sengketa merek adalah menyamakannya dengan permainan mencari perbedaan gambar. Banyak yang mengira, selama dua logo tidak identik seratus persen, berarti aman. Kenyataannya tidak sesederhana itu.

Pengadilan dan otoritas merek menilai kemiripan berdasarkan kesan keseluruhan atau overall commercial impression. Yang diperiksa bukan detail teknis tiap elemen, melainkan bagaimana konsumen rata rata melihat dan mengingat dua tanda tersebut dalam situasi sehari hari, bukan saat membandingkannya berdampingan dengan teliti.

Ambil contoh sederhana. Dua kedai roti sama sama memakai gambar gandum sebagai logo. Kalau gaya gambarnya, warna, tata letak huruf, dan kesan visual keseluruhannya sangat berbeda, biasanya tidak dianggap melanggar, meski objek yang digambarkan sama sama gandum. Tapi kalau bentuk, sudut lengkung, warna dominan, dan komposisinya nyaris identik hingga konsumen bisa keliru mengira dua toko itu berasal dari pemilik yang sama, di sinilah letak persamaan pada pokoknya yang berpotensi menjadi pelanggaran merek.

Konsep likelihood of confusion menjadi inti penilaian ini. Pertanyaannya bukan apakah dua logo sama persis, melainkan apakah konsumen awam, dalam kondisi belanja normal, berpotensi keliru mengira produk satu berasal dari sumber yang sama dengan produk lain, atau setidaknya berpikir ada hubungan kerja sama di antara keduanya padahal tidak ada.

Faktor lain yang sering luput diperhatikan adalah kekuatan merek yang digugat. Merek terkenal seperti Louis Vuitton mendapat cakupan perlindungan yang lebih luas dibanding merek biasa, bahkan lintas kategori produk yang berbeda. Inilah salah satu alasan mengapa gugatan Louis Vuitton terhadap Molly Tea tetap relevan meski keduanya bergerak di industri yang sangat berbeda, mode mewah melawan minuman teh kekinian. Status well-known trademark memungkinkan pemegang merek menuntut perlindungan bahkan ketika pihak lain tidak menjual produk sejenis, selama penggunaan tanda serupa berpotensi menimbulkan asosiasi yang merugikan reputasi merek asli.

Bagaimana Hukum Indonesia Melindungi Merek

Kerangka hukum di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip prinsipnya sebenarnya tidak jauh berbeda dari yang dipakai pengadilan Suzhou dalam kasus Molly Tea, meski konteks negaranya berbeda.

Undang-undang ini melarang pendaftaran atau penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah lebih dulu terdaftar, terutama untuk barang atau jasa sejenis. Persamaan pada pokoknya dinilai dari kemiripan bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur, atau bunyi ucapan yang berpotensi menimbulkan kesan sama atau menyesatkan konsumen. Kalimat itu terdengar teknis, tapi intinya sama seperti pembahasan sebelumnya, yaitu apakah konsumen bisa keliru.

Faktor bad faith atau itikad tidak baik juga menjadi pertimbangan penting. Jika seseorang mendaftarkan merek yang meniru merek terkenal milik pihak lain dengan tujuan membonceng reputasi, memanfaatkan kebingungan konsumen, atau menghalangi pihak asli mendaftarkan mereknya sendiri di Indonesia, pendaftaran semacam ini bisa dibatalkan meski sudah lebih dulu terdaftar secara administratif.

Daya pembeda tetap menjadi syarat mutlak. Merek yang terlalu umum, terlalu deskriptif, atau semata mata berupa motif dekoratif tanpa fungsi penanda asal usaha, umumnya sulit didaftarkan sejak awal. Inilah mengapa penting membedakan antara mendaftarkan nama atau logo usaha, dengan sekadar mendaftarkan gambar hiasan yang tidak punya fungsi pembeda apa apa.

Yang membedakannya dari prinsip lintas kategori yang sudah disinggung sebelumnya, perlindungan khusus ini bahkan berlaku untuk merek terkenal yang belum pernah didaftarkan di Indonesia sama sekali, asalkan reputasinya bisa dibuktikan lewat promosi luas, investasi besar, dan pengakuan internasional. Itulah sebabnya perusahaan multinasional tetap punya ruang gugat terhadap merek lokal yang meniru identitas mereka, meski secara administratif belum pernah terdaftar resmi di Tanah Air.

Bagi pelaku usaha lokal, prinsip prinsip ini bukan sekadar teori. UMKM yang berkembang pesat justru paling rentan menghadapi masalah ini, karena sering menganggap logo yang mengikuti tren pasar sebagai hal wajar, padahal berpotensi berujung pada sengketa merek yang menguras biaya dan waktu.

Pelajaran yang Dapat Diambil Sebelum Mendesain Logo

Praktik yang paling sering diabaikan pelaku usaha adalah melakukan trademark clearance sebelum benar benar berinvestasi pada logo dan identitas visual. Banyak yang baru menyadari pentingnya langkah ini setelah logo sudah dicetak di kemasan, dipasang di etalase, dan disebar ke seluruh materi promosi.

Sebagian pemilik usaha mengira, selama nama mereknya berbeda dari kompetitor, urusan sudah aman. Ini kekeliruan yang cukup umum. Nama merek dan elemen visual seperti logo, warna khas, atau motif dekoratif dinilai secara terpisah dalam pemeriksaan merek. Sebuah nama bisa saja lolos tanpa masalah, sementara logo yang menyertainya justru berpotensi dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah lebih dulu terdaftar dan bergerak di kategori bisnis yang berdekatan.

Langkah paling praktis adalah melakukan penelusuran merek terdaftar sejak tahap awal perancangan identitas visual, bukan setelah logo final disetujui tim kreatif. Penelusuran ini mencakup pengecekan nama, unsur gambar, kombinasi warna dominan, hingga kemiripan konsep visual secara keseluruhan, bukan hanya kecocokan kata per kata.

Kecepatan mendaftarkan merek juga sering diremehkan. Prinsip yang berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia, condong pada siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan, bukan siapa yang lebih dulu menggunakan merek tersebut di lapangan. Usaha yang sudah beroperasi bertahun tahun tanpa mendaftarkan mereknya tetap berisiko kehilangan hak eksklusif jika pihak lain mendaftarkan merek serupa lebih dulu.

Ada baiknya proses ini dilakukan bertahap dan realistis.

  1. Lakukan penelusuran merek sebelum logo final disetujui, mencakup nama dan elemen visual utama.
  2. Hindari elemen visual yang terlalu mirip dengan merek besar di industri sejenis, meski terasa menguntungkan secara estetika jangka pendek.
  3. Segera ajukan pendaftaran merek begitu identitas final ditentukan, tanpa menunggu bisnis benar benar besar.
  4. Simpan bukti penggunaan merek secara konsisten, seperti materi promosi bertanggal dan katalog produk, untuk memperkuat posisi jika suatu saat ada sengketa.

Bagi usaha yang belum familiar dengan proses ini, memahami cara daftar merek sejak awal jauh lebih murah dibanding menghadapi gugatan pelanggaran merek setelah bisnis berkembang. Konsultasi dengan praktisi kekayaan intelektual sebelum peluncuran produk baru juga membantu menghindari kesalahan yang baru terlihat setelah semuanya terlanjur berjalan.

Kasus Louis Vuitton melawan Molly Tea kemungkinan besar belum selesai. Babak banding masih menunggu, dan putusan berikutnya bisa saja menambah warna baru pada perdebatan yang sudah telanjur ramai ini. Tapi siapa pun yang menang di babak selanjutnya, inti persoalannya tidak akan berubah.

Motif boleh lahir dari budaya bersama, tapi hukum merek bekerja dengan logika yang berbeda dari logika warisan budaya. Yang dilindungi bukan corak itu sendiri, melainkan kemampuannya menandakan satu sumber usaha tertentu di benak konsumen, dan siapa yang lebih dulu berhasil membuktikannya lewat pendaftaran serta pemakaian yang konsisten.

Bagi pelaku usaha di Indonesia, pelajaran dari kasus mahal ini sebenarnya murah untuk dijalankan. Cek dulu, daftarkan lebih awal, baru luncurkan. Semakin lama sebuah usaha menunda urusan mereknya, semakin lebar juga celah bagi pihak lain untuk mengklaimnya lebih dulu.

Tags :

Punya Pertanyaan?

Konsultasikan kebutuhan perizinanmu bersama tim kami. Silahkan hubungi kami melalui informasi kontak di bawah ini.